Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Dr. Gary : Judicial Review Kenaikan 620% Pajak Karawang ke MA Cacat Formil dan Materill, Seharunya…?

KARAWANG – Pakar Hukum Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH ikut angkat bicara mengenai gugatan beberapa masyarakat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA), terkait kenaikan 620% NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Karawang.

Pada dasarnya, Dr. Gary mendukung langkah hukum masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, apalagi dilakukan secara konstitusional.

Sehingga ke depan pemerintah harus lebih senantiasa berhati-hati dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Namun demikian, Dr. Gary berpandangan bahwa ajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 973/Kep-502-Huk/2021 tersebut, dinilainya cacat formil dan materiil.

“Pertama, saya sepakat bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan masyarakat melalui tim kuasa hukumnya,” tutur Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH, kepada Redaksi Opiniplus.com, Rabu (22/10/2025).

Berita Lainnya  Diperkirakan Telan Anggaran Rp 2,7 Miliar untuk 4 Kabupaten, Kirab Milangkala Tatar Sunda Dinilai Tak Sesuai Sejarah

Tetapi menurutnya, objek yang diajukan ke Mahkamah Agung tersebut tidak tepat. Alasannya, karena judicial review hanya dapat diajukan untuk peraturan Perundang-undangan (regeling). Sementara Keputusan Tata Usaha Negara seperti SK Bupati Karawang tidak termasuk sebagai suatu peraturan Perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 hierarki peraturan Perundang-undangan UU. No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Hal ini juga dapat kita lihat dalam Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan : memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang,” terangnya.

Berita Lainnya  2 Wisatawan Perempuan asal Karawang Tertimbun Longsor di Curug Cileat - Subang

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, sambung Dr. Gary, ada perbedaan mendasar antara Beschikking (Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara) dengan Regeling (Peraturan).

Yaitu dimana Beschikking bersifat konkrit, individual, dan final. Artinya, isi atau substansi dalam Keputusan tersebut hanya menetapkan satu hal saja, dan ketika diberlakukan langsung memiliki kekuatan mengikat.

Sedangkan Regeling (Peraturan) sifatnya
Umum dan abstrak (berlaku untuk siapa saja yang dikenai kaedah hukum umum.

“Dari penjelasan saya di atas, maka pengajuan Permohonan Judicial Review ke MA tersebut berpotensi tidak sesuai dengan kompetensi absolut peradilan. Dimana seharusnya SK Bupati Karawang tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandasnya.

Berita Lainnya  Rebutan Pacar, Pelajar SMP di Bekasi Tewas Ditusuk Usai Saling Tantang di Medsos

Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Judicial review mengenai kenaikan pajak 620% ini diajukan Andhika Kharisma, SH, CPL, atas permohonan gugatan beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan PBB yang dinilai mencekik ini.

Menariknya, judicial review kenaikan PBB di Karawang ini disebut-sebut pertama kali dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Dan judicial review ini didampingi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

KARAWANG - Terkait video viral klarifikasi seorang ibu dari santriwati yang menjelaskan anaknya hamil karena mimpi dan karunia Allah, ternyata video viral tersebut hanya...

Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)....

Viral Video Klarifikasi Ibu Santriwati di Pekalongan : ‘Anak Saya Hamil karena Mimpi dan Karunia Allah’

PEKALONGAN - Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu salah satu santriwati di Kabupaten Pekalongan yang menyebut jika kehamilan anaknya lantaran mimpi dan karunia Allah. Video...

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Golkar Karawang Justru Apresiasi Netizen

KARAWANG - Belakang ini media sosial khususnya Instagram dan Tiktok tengah viral lagu 'Mas Bahlil Ganteng' dengan tajuk 'My Little Bolu Ketan'. Menyikapi fenomena ketokohan...

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI - Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Yaitu dimana...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan