Jumat, Juli 25, 2025
spot_img

Tak Usah Repot-repot Menilai Calon Pemimpin dengan Bertanya ke Kiyai atau Paranormal

TUMPAHAN isi kepala ini sebenarnya sudah selesai kutulis 3 hari pasca pencoblosan. Namun tidak berani rilis mengingat situasi panas antar pendukung yang selalu berpikiran HARGA MATI. Padahal di tataran elite-nya tidak pernah mengenal harga bandrol. Selalu saja terbuka pintu lobby dan tawar menawar (bargaining).

Sempat berfikir nekad dan menyiapkan mental sebagai saluran baru yang menampung nyinyiran pihak pemenang dan cap Lunang dari pihak kalah yang selama ini bareng, tapi akhirnya tulisan ini tetap aku tabung sampai penetapan resmi penghitungan di Pleno KPUD.

Supaya tidak menambah kusut dunia gosip, rumor, opini publik, atau hoaks dan hatespeech. Ya, setidaknya ikut andil membantu Muspida dan warga yang selalu berharap gelaran Pilkada tetap kondusif, sukses tanpa ekses.

Mari kita ngobrol tentang POLITIK UANG. Dulu masyarakat sering mengistilahkannya dengan SERANGAN FAJAR dan kasusnya sebatas pada Pilkades. Modus operandinya dilakukan mulai tengah malam atau di sepertiga malam hingga fajar menyingsing, supaya tidak diketahui oleh banyak orang. Sembunyi-sembunyi.

Berita Lainnya  Eks Wabup Sebut Belum Ada Terobosan Program Bupati Ade Kuswara Kunang

Lalu, untuk menjaga agar kultur jelek tersebut tidak menjalar ke sendi-sendi perhelatan politik lainnya, maka dimuatlah larangan MONEY POLITIK dalam salah satu pasal UU Pemilu, berikut ancaman sanksinya. Terasa ada penekanan serius bahwa kita semua sedang menciptakan pemerintahan bersih berwibawa yang dimulai dari hulu, dari proses awal seleksi calon pemimpin.

Nyatanya, aturan-aturan tersebut mandul dan hilang makna, seperti tak berdaya untuk tegak lurus berdiri. Tentu bukan sebab aturannya yang salah, namun karena obyek dan subyek hukumnya yang kehilangan semangat untuk menjaga kepatuhan, disengaja ataupun tidak.

Saat ini, istilah serangan fajar menjadi tidak tepat lagi untuk digunakan, sebab proses mempengaruhi pemilih dengan iming-iming uang/ barang sudah berani dipraktekan sepanjang hari dan lebih vulgar terang-terangan. Malah tak sedikit para penerima manfaat, dengan bangganya, memposting, mengumumkan dan membanding-bandingkan besarannya.

Berita Lainnya  83,6% Masyarakat Puas Atas Kinerja Bupati Aing

Untuk sebagian kecil manusia yang peduli dan masih berfikir waras, fakta ini memang sangat menyesakkan dada. Bagaimana mungkin sebuah “kejahatan” yang secara tegas diatur oleh Undang-undang serta sering dikampanyekan sebagai pelanggaran serius, ternyata pada tataran praktek, kita semua malah permissif/ memaklumi sebagi hal yang halal. Tidakkah lebih baik kita hapus aturan tentang larangan money politik?.

Lalu kita cari formula lain yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman. Misal negara menganggarkan uang jajan/ transport kepada setiap pemilih dalam rangka meningkatkan angka partisipasi dan sebagai pengganti cuti kerja.

Seperti salah satu pepatah yang mengatakan bahwa kebohongan yang diulang-ulang, akan dianggap sebagai kebenaran. Demikian pula pelanggaran yang dibiarkan terjadi tanpa keberanian menindak, maka di titik tertentu akan dianggap sebagi kewajaran, lalu membentuk kultur/ budaya baru.

Pemilih menikmati, Penegak aturan tak berdaya, hukum kehilangan wibawa. Di titik inilah sebenarnya cermin wajah peradaban kita berada, yakni pada situasi disorder sosial atau bahkan menuju anarki.

Berita Lainnya  Jokowi Puji Langkah Prabowo Dalam Diplomasi Ekonomi

Jadi, tepat juga jika diskusi tentang kepemimpinan tak lagi mengikutsertakan syarat kapasitas dan integritas figur. “Tidak usah repot-repot menilai calon pemimpin atau nanya ke kyai dan paranormal, cukup tanya ke yang bersangkutan: berapa besar kesiapan isitas / modal materinya.

Malah makin terkesan jenaka, bila muncul sosok yang berani deklarasi sebagai calon pemimpin dengan bermodal kemampuan dan sikap tawakal, karena menurut penganut faham tertentu, Tuhan memang mengatur atas dunia dan segala isinya. Tapi untuk urusan kontestasi politik, tangan Tuhan tidak mau cawe-cawe / ikut campur terlalu dalam.

DADAN SUHENDARSYAH
Masyarakat Pemilih Aktif

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Kecam ‘Serakahnomics’, Serukan Perlindungan Produksi Strategis

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai...

Jenal Mutaqin Temui Pengamen Viral yang Ngamuk di Angkot

BOGOR - Secara khusus, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyambangi Mapolsek Bogor Tengah, Rabu (23/7/2025). Kedatangannya untuk menemui Dani (29), seorang pengamen yang...

Bandung Arts Festival #11

BANDUNG- Setelah sukses digelar selama satu dekade, Bandung Arts Festival (BAF) kembali hadir dengan semangat baru melalui Bandung Arts Festival ke-11, yang akan berlangsung...

DPRD Bekasi Usulkan Penambahan Gerbang Tol Cibitung-Cilincing

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengajukan usulan penambahan gerbang tol baru pada Ruas Cibitung-Cilincing sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas...

Soroti Polemik di PT. FCC Indonesia, KBC : Ini Bukti Lemahnya Pengawasan Disnaker

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti kasus rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia yang menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) di luar Kabupaten...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI