Rabu, September 23, 2026
Google search engine

Muhammadiyah dan NU Keluhkan Kebijakan Dedi Mulyadi

BANDUNG – Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam besar mengeluhkan kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Sosok yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini membuat aturan perihal penambahan kuota siswa per kelas menjadi 50 orang.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jabar menegaskan, keputusan Gubernur KDM itu berdampak signifikan terhadap sekolah-sekolah dasar dan menengah yang dikelola Persyarikatan di provinsi tersebut. Semestinya, demikian pernyataan PWM Jabar, kebijakan terkait pendidikan ini terlebih dahulu dikonsultasikan ke pengelola-pengelola sekolah swasta sebelum diterbitkan dan diimplementasikan.

“Secara umum, bisa dikatakan kami sangat terdampak kebijakan tersebut di beberapa sekolah,” ucap Sekretaris PWM Jabar Iu Rusliana saat dihubungi Republika, Senin (14/7/2025) lalu.

Ia menegaskan, sekolah-sekolah yang dikelola Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pendidikan Non-Formal (Dikdasmen PNF) Muhammadiyah terdampak kebijakan KDM tersebut. Menurut Iu, beberapa sekolah hingga sekolah favorit Muhammadiyah di Jabar mencatat berkurangnya jumlah siswa yang mendaftar.

Sebagai contoh, lanjut dia, sekolah-sekolah Muhammadiyah di Sukabumi, Kota Depok, serta Garut. Di salah satu SMK Muhammadiyah di Garut, sekolah meluluskan 206 siswa, sedangkan yang mendaftar hanya sebanyak 153 orang.

Berita Lainnya  20 Sekolah di Bekasi Ikuti Penilaian Adiwiyata Tahun 2026

Di tempat lain, SMK Muhammadiyah 1 Cikampek—yang termasuk sekolah favorit setempat—meluluskan 789 orang. Adapun yang mendaftar berkurang menjadi 642 orang. Namun begitu, ujar Iu, ada sekolah Muhammadiyah yang stabil, seperti di Cirebon.

Jumlah siswa sangat membantu operasional tiap sekolah. Hal itu terutama pada poin biaya studi yang mereka bayarkan. Iu mengingatkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar jangan ugal-ugalan dalam membuat aturan. Peran pihak swasta dalam mencerdaskan generasi muda Indonesia janganlah diabaikan.

“Kami berharap pemerintah kalau mau ngambil kebijakan dikaji dulu mendalam. Bukan apa-apa, karena kami swasta berjuang dari awal dari puluhan tahun lalu dari sejak Indonesia merdeka bahkan Muhammadiyah sebelum itu,” ungkap Iu.

“Jangan ugal-ugalan mengambil kebijakan. Hargai perjuangan (sekolah) swasta yang selama ini melakukan upaya proses pendidikan yang itu tidak bisa ter-cover oleh negara,” sambung dia.

Berita Lainnya  FH UNSIKA Gelar Seminar Jurnalistik, Bahas Peran Media dalam Membentuk Kesadaran Publik

Keluhan senada juga disampaikan kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Jawa Barat KH Abdurrahman mengatakan, kebijakan maksimal 50 siswa per kelas yang dikeluarkan Gubernur KDM berdampak serius terhadap keberlangsungan pesantren.

“Secara umum, kebijakan ini sangat merugikan dunia pesantren dan sekolah swasta. Arah kebijakan Gubernur seolah-olah makin menjauh dari kemajuan, dan justru mendiskreditkan pesantren,” ujar Kiai Abdurrahman saat dihubungi Republika, Selasa (15/7/2025).

Dia menilai, keputusan itu menambah deretan kebijakan yang tidak berpihak kepada lembaga pendidikan swasta. Kiai Abdurrahman mencatat beberapa contohnya; mulai dari penghapusan batasan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri hingga perluasan zonasi dan kebijakan ijazah.

Menurut Kiai Abdurrahman, Pemprov Jabar semestinya tidak mempersempit ruang gerak pesantren dalam menjaring siswa. Bahkan, ada kesan bahwa swasta adalah “saingan” dalam konteks negatif terhadap sekolah-sekolah negeri.

Berita Lainnya  Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

“Kami melihat kehadiran pesantren dan sekolah swasta seolah dianggap musuh, bukan mitra dalam dunia pendidikan. Padahal, Pemprov Jabar sendiri pernah menyampaikan bahwa mereka tidak sanggup meng-cover pendidikan tanpa bantuan swasta,” ucap dia.

Kiai Abdurrahman juga menyoroti dampak langsung kebijakan tersebut, dari mundurnya calon siswa hingga penurunan drastis jumlah santri. Di Cirebon, ujar dia, beberapa pesantren kehilangan hingga 70 persen pendaftar karena siswa yang sudah mendaftar ke swasta akhirnya mundur setelah kuota sekolah negeri bertambah.

“Ini bukan asumsi. Saya sendiri menerima banyak keluhan dari kepala sekolah pesantren. Anak-anak yang tadinya daftar ke swasta, mundur karena tiba-tiba negeri membuka kuota tambahan akibat kebijakan 50 siswa itu,” kata dia.

Sumber : Republika

Foto : Tempo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan Hutan Jadi Kawasan Industri di Karawang

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan,...

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng. Buah tersebut merupakan bagian dari menu program Makan Bergizi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan