Sabtu, September 26, 2026
Google search engine

Dr. Dede Anwar Miliki Persepsi Berbeda dengan Dedi Mulyadi, Soal Penggalangan Dana di Jalan Umum

Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Dr. Anwar Hidayat SH. MH menanggapi surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk pembangunan mesjid dan kegiatan sosial lainnya.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Dr. Dede Anwar ini memiliki persepsi berbeda dengan Dedi Mulyadi.

Dede Anwar mengatakan, secara yuridis kebijakan tersebut memiliki dasar yang jelas demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta mencegah potensi penyalahgunaan dana oleh oknum tak bertanggung jawab.

Namun ia mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan aspek sosiologis dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Sebab menurutnya, praktik penggalangan dana di jalanan sudah menjadi bagian dari tradisi gotong royong di Indonesia dalam membantu sesama.

“Ini tentu niat baik untuk menciptakan keteraturan di ruang publik. Namun, tradisi ini tumbuh dari semangat solidaritas. Banyak warga yang menggalang dana untuk membangun mesjid, membantu warga sakit, atau kegiatan sosial lainnya. Ini tidak bisa dihilangkan begitu saja,” kata Dede Anwar.

Sementara dari sisi politik, Dede Anwar mengaku mendengar banyak keresahan masyarakat terkait kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan lembaga sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Sebagai wakil rakyat, saya punya tanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin aturan ini justru mematikan semangat gotong royong,” tegasnya.

Sebagai solusi ia mendorong agar penggalangan dana tetap diperbolehkan, namun dilakukan secara tertib dan terorganisir, seperti melalui mesjid, koperasi syariah, lembaga sosial resmi atau platform digital.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk turut memfasilitasi jalur-jalur legal agar kegiatan sosial tetap berjalan tertib.

“Saya siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Intinya, aturan ini harus diterapkan secara bijak, adil dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Sumber : tvberita

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan