Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Dr. Anwar Hidayat SH. MH menanggapi surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk pembangunan mesjid dan kegiatan sosial lainnya.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Dr. Dede Anwar ini memiliki persepsi berbeda dengan Dedi Mulyadi.
Dede Anwar mengatakan, secara yuridis kebijakan tersebut memiliki dasar yang jelas demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta mencegah potensi penyalahgunaan dana oleh oknum tak bertanggung jawab.
Namun ia mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan aspek sosiologis dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Sebab menurutnya, praktik penggalangan dana di jalanan sudah menjadi bagian dari tradisi gotong royong di Indonesia dalam membantu sesama.
“Ini tentu niat baik untuk menciptakan keteraturan di ruang publik. Namun, tradisi ini tumbuh dari semangat solidaritas. Banyak warga yang menggalang dana untuk membangun mesjid, membantu warga sakit, atau kegiatan sosial lainnya. Ini tidak bisa dihilangkan begitu saja,” kata Dede Anwar.
Sementara dari sisi politik, Dede Anwar mengaku mendengar banyak keresahan masyarakat terkait kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan lembaga sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Sebagai wakil rakyat, saya punya tanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin aturan ini justru mematikan semangat gotong royong,” tegasnya.
Sebagai solusi ia mendorong agar penggalangan dana tetap diperbolehkan, namun dilakukan secara tertib dan terorganisir, seperti melalui mesjid, koperasi syariah, lembaga sosial resmi atau platform digital.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk turut memfasilitasi jalur-jalur legal agar kegiatan sosial tetap berjalan tertib.
“Saya siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Intinya, aturan ini harus diterapkan secara bijak, adil dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Sumber : tvberita