KARAWANG – Masih ingatkah kita dengan ‘jalan butut’ ini, jalan pengubung Desa Kemiri – Jayamakmur yang sempat viral dilalui siswa Sekolah Dasar (SD) bernama Sultan, pada Juni 2026 lalu.
Sesuai dengan janjinya, kini Pemkab Karawang melalui Dinas PUPR Karawang tengah memperbaiki jalan yang menjadi akses utama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Jayakerta tersebut.
Perbaikan jalan ini dinilai penting, karena selain menjadi menjadi akses TPST, tetapi juga menjadi akses aktivitas ekonomi warga khususnya bagi para petani, serta banyak dilalui siswa sekolah.
Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Dani mengatakan, dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar lebih, perbaikan jalan sepanjang 2.328 meter dengan lebar 5 meter tersebut dikerjakan selama 120 hari kerja.
Disampaikannya, perbaikan jalan ini dikerjakan CV. Aspirasi Luhur yang ditarget selesai pada 23 November 2026.
“Pembangunan proyek pembangunan jalan ini dibiayai dari APBD yang salah satunya bersumber dari pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat. Intinya dari masyarakat untuk masyarakat,” tutur Dani, saat dikonfirmasi Redaksi Opiniplus.com.
Sebelumnya diberitakan, desakan untuk membangun dan memperbaiki jalan rusak di perbatasan Desa Kemiri dan Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, muncul pasca ramai video siswa sekolah dasar (SD) inspiratif yang harus berjalan kaki sepanjang 5 kilo meter di ‘pagi buta’ untuk pergi ke sekolah.
Desakan ini muncul dari Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB) yang meminta pemkab melalui Dinas PUPR Karawang untuk segera memperbaiki ‘jalan butut’ tersebut.
Ketua Fotum KUB, Angga Dhe Raka mengatakan, di tengah klaim Karawang sebagai Kota Industri, paradoks pembangunan justru sedang terjadi. Yaitu dimana kondisi jalan di willayah pekotaan yang terus ‘dipercantik’, tetapi masih banyak jalan rusak di pedesaan khususnya di wilayah Karawang Utara yang masih terus dibiarkan pemerintah.
Sehingga menurutnya, jalan rusak di perbatasan Desa Kemiri dan Desa Jayamakmur ini menjadi salah satu potret masih adanya ketimpangan pembangunan. Padahal sejatinya, kata Angga, setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk merasakan hasil pembangunan.***










