KARAWANG – Persoalan klaim tunggakan BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang nilainya mencapai puluhan miliar yang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang bersama BPJS Kesehatan Cabang Karawang mendapat perhatian dari aktivis mahasiswa.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Al-Aziz, Audry Ribby Hidayat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada persoalan mengenai istilah ‘tunggakan’ atau istilah ‘pending’, tetapi perlu dikawal untuk melihat sejauh mana mekanisme verifikasi dan pembayaran klaim berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Audry merespons klarifikasi BPJS Kesehatan Cabang Karawang yang menyebut klaim rumah sakit yang belum dibayarkan bukan merupakan tunggakan, melainkan masih berstatus pending karena membutuhkan konfirmasi, verifikasi, maupun penyempurnaan administrasi.
“Kalau memang klaim masih membutuhkan kelengkapan bukti pelayanan, atau penyempurnaan administrasi, tentu proses verifikasi merupakan bagian dari mekanisme JKN. Tetapi ketika BPJS menyatakan semuanya berjalan sesuai regulasi, publik juga berhak melihat apakah sistem tersebut benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” kata Audry.
Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan lagi mempersoalkan istilah yang digunakan BPJS, melainkan memastikan jejak administrasi setiap klaim dapat diketahui secara jelas.
Audry mempertanyakan jumlah klaim yang masih berstatus pending, sejak kapan klaim tersebut diajukan, alasan klaim dinyatakan pending, waktu permintaan perbaikan administrasi, hingga kapan fasilitas kesehatan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Yang perlu dikawal sekarang adalah datanya. Berapa klaim yang pending, sejak kapan, apa alasannya, kapan BPJS meminta perbaikan, kapan fasilitas kesehatan melengkapinya, kapan Berita Acara Kelengkapan Berkas diterbitkan, dan kapan klaim tersebut benar-benar dibayarkan,” ujarnya.
Ia menilai hal tersebut penting karena persoalan klaim tidak hanya menyangkut hubungan administratif antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Di dalamnya terdapat keberlangsungan pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada peserta JKN serta keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan.
“Kalau memang belum lengkap, katakan belum lengkap. Kalau ada persoalan pending, tunjukkan bagian yang tidak sesuai. Kalau ada kekurangan administrasi, jelaskan dokumen apa yang harus dilengkapi. Tetapi kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, publik juga berhak memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Audry juga menyoroti aspek regulasi. Menurutnya, mekanisme pembayaran klaim BPJS telah memiliki ketentuan mengenai batas waktu setelah berkas dinyatakan lengkap. Karena itu, status pending menurutnya tidak boleh menjadi kondisi tanpa kepastian penyelesaian.
“Di sinilah persoalannya mulai menjadi persoalan sistem. Bukan sekadar siapa yang salah, tetapi apakah mekanisme verifikasi, pengawasan dan pembayaran klaim bekerja secara efektif, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang tidak berhenti pada hasil RDP, tetapi melakukan pengawasan lanjutan dengan indikator yang terukur.
“Harus ada follow up yang konsisten. Berapa klaim yang sudah selesai, berapa yang masih pending, berapa yang sudah dinyatakan lengkap, berapa yang sudah dibayar, dan apakah ada yang melewati batas waktu,” ujar Audry.
Menurutnya, 15 hari ke depan menjadi momentum untuk menguji klarifikasi BPJS Kesehatan Karawang mengenai mekanisme pembayaran klaim setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Ini bukan soal mencari siapa yang harus disalahkan. Kita ingin membuktikan apakah sistemnya memang berjalan seperti yang disampaikan. Kalau sistemnya bekerja, buktikan dengan data. Kalau ada persoalan dalam sistem, buka dan perbaiki,” pungkasnya.
Audry menegaskan, bagi masyarakat, perbedaan istilah antara “tunggakan” dan “pending” bukan persoalan utama. Yang lebih penting adalah adanya kepastian bahwa pelayanan telah diberikan, klaim diproses secara transparan, dan hak fasilitas kesehatan dibayarkan sesuai ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tata kelola dan mekanisme distribusi anggaran BPJS Kesehatan di Ruang Rapat II DPRD Karawang, Senin (3/8/2026).
Rapat ini mengungkap persoalan serius, yakni tunggakan klaim BPJS kepada rumah sakit yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
RDP tersebut diinisiasi Koalisi Masyarakat Indonesia Maju (KOMANDO) berdasarkan Surat Permohonan RDP Nomor 001.07.2026/PKR-KMIM/2026.
Hadir dalam rapat itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Direksi RSUD Karawang, serta Direktur RSUD Rengasdengklok.***










