KARAWANG – J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung perempuannya yang masih berusia 3 tahun.
Perbuatan biadab pelaku diketahui pada Jumat (5/6/2026) lalu, setelah pihak keluarga curiga terhadap korban Bunga (nama samaran) mengeluh sakit saat berjalan.
Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan medis, akhirnya diketahui adanya indikasi kuat perbuatan kekerasan seksual terhadap korban.
Kakak korban yang tak habis pikir adiknya yang masih balita ‘digares’ juga oleh sang ayah, saat itu melaporkan pelaku ke Mapolres Karawang, pada Senin (8/6/2026).
“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, IPDA Cep Wildan, Sabtu (13/6/2026).
Kasus ini masih didalami Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
Selain fokus pada penegakan hukum, polisi juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma kepada korban.
Sementara atas perbuatannya, pelaku J diancam dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***










