Jumat, April 10, 2026
spot_img

DAU hingga Dana Desa Bisa Biayai Kopdes Merah Putih

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah untuk mendukung pembangunan koperasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (6/4/2026).

Berita Lainnya  72 Siswa di Jaktim Keracunan, BGN Ambil Sampel Menu MBG

Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.

Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit.

Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan. Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan. Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah.

Berita Lainnya  Pidato di Depan KDM, Kang Rey : Tidak Boleh  Ada Lagi Jalan Rusak

Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah. Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan. Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.

Penyaluran dana disebutkan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Bank wajib mengajukan permohonan penyaluran dana.

Dokumen harus dilengkapi dengan serah terima pekerjaan yang telah direviu aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Lainnya  Sudah Dilarang Dedi Mulyadi, Para Penyapu Koin Tetap Beraksi

Kementerian Keuangan memproses rekomendasi hingga penyaluran dana. Mekanisme mencakup pemotongan DAU dan DBH atau penyaluran Dana Desa ke rekening penampung.

Seluruh proses dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Sebut Uang Ratusan Juta Disita dari Kamar Pribadi Ono Surono

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi penemuan uang ratusan juta yang disita terkait penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Disebutkan, barang...

Bikin Heran dan Kesal! Setelah Motor Listrik, BGN Anggarkan Rp 6,9 Miliar untuk Belanja Kaos Kaki

BANDUNG - Saat ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heran dan kesal terkait pengadaan yang dibuat Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu mengada-ngada. Usai membeli...

Wakil Rakyat Karawang Tak Pernah Kritis karena Tersandera Pokir

ISU penyimpangan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang kembali ramai, pasca statement salah satu anggota dewan yang mengusulkan parkir gratis di RSUD Karawang. Perdebatan...

Awal Mula Pertemuan Sarjan dengan Ade Kunang hingga Berujung Kasus Suap Proyek

BANDUNG – Nama Yayat Sudrajat alias “Lippo” muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini disidangkan di...

Pasca Peristiwa Pengeroyokan Maut di Hajatan Pernikahan, Om Zein Perketat Izin Keramaian

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) mengaku akan memperketat izin keramaian di daerahnya seiring peristiwa penganiayaan tuan rumah hajatan hingga tewas...

Hukum

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 10 April 2026. Kegiatan...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan