KARAWANG – Perbuatan kriminal tak manusiawi menggemparkan warga Kabupaten Karawang – Jawa Barat. Yaitu dimana seorang balita yang baru berusia 2,5 tahun mengalami kondisi kritis, setelah diduga dianiaya pacar ibunya.
Aksi sadis ini terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang pada Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa memilukan ini bermula saat ibu korban meninggalkan kamar hotel untuk membeli makanan. Saat kembali, sang ibu mendapati anaknya dalam kondisi lemas dengan luka parah dan bersimbah darah.
“Ibu korban mendapati anaknya sudah dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah saat kembali ke kamar,” ungkap Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, Sabtu (14/2/2026).
Untuk sementara disimpulkan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul bagian mata korban, serta menarik lidahnya menggunakan tang hingga mengalami sobekan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah, sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang.
Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis berat dan ketakutan setiap melihat pria yang tidak dikenalnya.
“Korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah dan hingga kini masih dalam penanganan medis,” katanya.
Tim medis RSUD Karawang masih melakukan observasi ketat terhadap kondisi korban, guna memastikan pemulihan fisik dan mentalnya berjalan optimal.
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti.
Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial IP (30) yang merupakan pacar ibu korban dan berada di lokasi saat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
IPDA Cep Wildan menegaskan pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Sumber : iNews Karawang





