Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Tak Manusiawi, Balita di Karawang Kritis Setelah Mata dan Lidah Dijepit Tang oleh Pacar Ibunya

KARAWANG – Perbuatan kriminal tak manusiawi menggemparkan warga Kabupaten Karawang – Jawa Barat. Yaitu dimana seorang balita yang baru berusia 2,5 tahun mengalami kondisi kritis, setelah diduga dianiaya pacar ibunya.

Aksi sadis ini terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang pada Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa memilukan ini bermula saat ibu korban meninggalkan kamar hotel untuk membeli makanan. Saat kembali, sang ibu mendapati anaknya dalam kondisi lemas dengan luka parah dan bersimbah darah.

“Ibu korban mendapati anaknya sudah dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah saat kembali ke kamar,” ungkap Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, Sabtu (14/2/2026).

Berita Lainnya  Seminar Nasional Bulan K3 Kembali Digelar ASLIK3 Indonesia

Untuk sementara disimpulkan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul bagian mata korban, serta menarik lidahnya menggunakan tang hingga mengalami sobekan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah, sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis berat dan ketakutan setiap melihat pria yang tidak dikenalnya.

“Korban mengalami luka serius pada bagian mata dan lidah dan hingga kini masih dalam penanganan medis,” katanya.

Berita Lainnya  9 Warga Subang Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan

Tim medis RSUD Karawang masih melakukan observasi ketat terhadap kondisi korban, guna memastikan pemulihan fisik dan mentalnya berjalan optimal.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti.

Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial IP (30) yang merupakan pacar ibu korban dan berada di lokasi saat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.

Berita Lainnya  Warga Setu-Bekasi Heboh Temuan Cacahan Kertas Diduga Uang

IPDA Cep Wildan menegaskan pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Sumber : iNews Karawang

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ditawari Jadi Wantimpres, Jokowi : “Saya di Solo saja!”

JAKARTA - Isu reshuffle kabinet jilid 5 yang disebut-sebut akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (6/2/2026), kembali memantik spekulasi politik. Di tengah kabar tersebut,...

Tegas! Bupati Aep Larang Operasi THM hingga Perjudian Selama Ramadhan

KARAWANG - Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan kebijakan penutupan Tempat Hiburan...

Maksud Hati Cuma Ingin Redam Tangisan, Seorang Ibu di Subang Tak Sengaja Malah Bunuh Anaknya

SUBANG - K (29), seorang ibu tiba-tiba menyerahkan diri ke Mapolsek Subang - Jawa Barat, setelah ia mengaku tidak sengaja membunuh anaknya yang baru...

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Peristiwa ‘Miras Oplosan Maut’

SUBANG - Polres Subang menetapkan dua tersangka dalam kasus dan peristiwa 'miras oplosan maut' yang merenggut 9 nyawa. Kasus ini bermula pada Minggu (8/2/2026), yaitu...

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

JAKARTA - Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI