KARAWANG – Dewan Koordinasi Cabang Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (DKC Garda Bangsa) mendorong Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), agar tetap mengesahkan dan melantik Kepala Desa (Kades) terpilih sesuai jadwal tahapan Pilkades.
Diketahui, pelaksanaan Pilkades elektronik 9 desa di Karawang telah selesai digelar pada 28 Desember 2025 lalu. Tetapi pada pelaksanaannya, Pilkades di dua desa dinilai bersengketa. Yaitu di Desa Tanjungmekar – Kecamatan Pakisjaya dan Desa Payungsari – Kecamatan Pedes.
Khusus untuk sengketa Pilkades Tanjungmekar, Bupati Aep bersama Unsur Forkopimda sampai turun ke lokasi untuk mengamankan situasi masyarakat yang memanas.
Tetapi hingga 30 hari masa sanggah yang jatuh pada 28 Januari 2026, diketahui hanya Pilkades Tanjungmekar yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang.
Menyikapi persoalan ini, DKC Garda Bangsa Karawang mencoba memberikan masukan kepada Bupati Aep melalui surat yang ditujukan kepada DPMD, ketua DPRD, hingga Komisi I DPRD Karawang.
Sekjen DKC Garda Bangsa Karawang, Bagus Darmawan SH mengaku jika pihaknya telah melakukan ‘legal opinion’ terkait sengketa Pilkades di Karawang.
Berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Permendagri No. 65
Tahun 2017, Bupati wajib melantik calon kades terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pengesahan pengangkatan diterbitkan.
Adapun mengenai sengketa hasil Pilkades di
pengadilan, maka tidak secara otomatis menunda jadwal pelantikan. Terkecuali ada
putusan sela atau putusan pengadilan yang memerintahkan penundaan.
Sehingga pembatalan hasil Pilkades hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sehingga jika sesuai tahapan Pilkades, maka seharusnya Surat Keputusan (SK) Kades terpilih bisa dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2026.
“Dalam rangka memberikan masukan kepada Pak Bupati, betul, Garda Bangsa telah melakukan legal opinion. Dan itu sudah kita lampirkan di dalam surat yang kami sampaikan ke DPMD, ketua DPRD hingga Komisi I,” tutur Bagus Darmawan SH, Rabu (4/2/2026).
Pilkades Tanjung Mekar Ricuh
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pilkades di Desa Tanjung Mekar – Kecamatan Pakisjaya, berujung ricuh pada Minggu (28/12/2025). Suasana yang semula kondusif mendadak memanas, setelah warga pendukung salah satu calon kepala desa mengamuk di lokasi
penghitungan suara.
Kericuhan diduga dipicu oleh kekeliruan panitia saat mengumumkan hasil penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, yang merupakan TPS terakhir.
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, panitia sempat menyatakan penghitungan telah selesai. Padahal masih ada satu bilik suara yang belum diumumkan hasilnya, sehingga memicu kermarahan pendukung calon kepala desa nomor urut 3.
Pasalnya, berdasarkan hasil sementara, calon nomor urut 2 unggul tipis dengan selisih
hanya 78 suara. Massa yang tersulut emosi kemudian berteriak dan merangsek ke area penghitungan, membuat situasi berubah tegang dan nyaris tak terkendali.
Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas langsung bergerak cepat mengamankan lokasi untuk mencegah bentrok meluas.
Mengetahui adanya situasi memanas di wilayah Pakisjaya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama unsur Forkopimda turun langsung ke lokasi untuk menenangkan warga dan memimpin musyawarah bersama para calon kepala desa serta perwakilannya.***










