Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Rp 101 Miliar akan Dikembalikan Setelah Perkara Petrogas Inkrah, PERADI Kritik Kejari Karawang Lebih Keras

KARAWANG – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan, bahwa uang sita’an Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah di pengadilan.

Diketahui, terdakwa mantan Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dan atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding. Pasalnya, vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara.

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Karawang, Dedy Irwan, dilansir dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).

Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara, serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan.

“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dimana Uang Rp 101 Miliar Disimpan?

Menanggapi pernyataan Kajari Dedy tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH kembali angkat bicara.

Pertama, praktisi hukum yang kerap disapa Asep Kuncir (Askun) ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pernyataan Kajari Dedy Irwan yang menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar Petrogas akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah.

Berita Lainnya  19 Orang Diamankan, KPK OTT Bupati Lombok Barat

Namun ditegaskan Askun, sebenarnya yang ia pertanyakan bukan hal tersebut. Melainkan bukti fisik keberadaan uang tersebut ada dimana.

“Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang tersebut sekarang ada dimana?. Kalau dititipkan di bank, ya di bank mana?. Dititipkan sejak tanggal berapa?. Dan ada gak bukti administrasi penitipannya?,” tanya Askun, Jumat (26/12/2025).

Karena persoalannya, kata Askun, publik akan memiliki ‘persepsi liar’ ketika keberadaan bukti fisik uang Petrogas tersebut tidak bisa dijelaskan kejaksaan. Pasalnya, uang sitaan tersebut bukan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa GBR.

Melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan melalui konferensi pers media massa, pada saat kepemimpinan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red).

“Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan bukti fisik keberadaan Rp 101 miliar ini ada dimana sebenarnya. Kalau memang disimpan di bank, ya di bank mana?. Karena dalam perjalannya, setelah uang tersebut dipamerkan Kajari lama, di persidangan pun keberadaan fisik uangnya belum diketahui publik lagi. Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan itu,” pinta Askun.

Berita Lainnya  Hotman Paris Mundur, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung

Pengembalian Rp 101 Miliar Tak Perlu Menunggu Perkara Inkrah

Kedua, Askun berpendapat jika pengembalian uang sita’an Rp 101 miliar tidak perlu harus menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Karena yang ketahuinya, berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Rp 101 miliar bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya terdakwa GBR.

Melainkan uang deviden atau kas Petrogas Karawang yang disita.”Rp 101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Kenapa harus dikembalikan setelah nanti perkaranya inkrah?. Ya, makanya saya minta kembalikan saja segera,” pinta Askun.

“Karena apa, karena efek penyitaan uang deviden Petrogas tersebut, akhirnya sekarang Petrogas Karawang mati suri alias gak bisa beroperasi. Karena pemilihan direksi baru saja belum dilakukan, karena alasan tidak ada anggaran sama sekali. Makanya saya minta kembalikan saja segera uang tersebut, tidak perlu menunggu perkaranya inkrah dulu,” tegas Askun.

Kejari Karawang Gagal Selamatkan Uang Negara

Ketiga, Askun juga meminta agar Kejari Karawang mengejar kerugian negara, khususnya uang Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, maka Kajari Karawang bisa dianggap gagal dalam menyelamatkan kerugian negara dalam perkara korupsi Petrogas ini.

Berita Lainnya  Resmi Ditahan, Febrie: "Saya Merasa ini Kriminalisasi"

“Kejarlah Rp 7,1 miliar itu larinya kemana. Apakah dalam bentuk aset rumah, tanah atau lainnya. Jika tidak, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini,” kata Askun.

Jika tidak kerugian negara yang bisa dikembalikan, sambung Askun, artinya nanti negara ‘rugi dua kali’. Petama tidak ada kerugian negara yang dikembalikan, kedua negara harus membayar perkara ini dari awal hingga berakhirnya persidangan.

“Untuk apa menyidangkan perkara, kalau tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan. Lagi-lagi terdakwa nanti hanya pasang badan. Sekarang pertanyaanya, terdakwa masih punya aset gak untuk disita negara),” kata Askun.

“Sekali lagi saya tegaskan, Kejari Karawang jangan hanya bisa memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar ke publik. Karena ingat, itu bukan uang kerugian negara dari hasi kejahatan terdakwa GBR. Tapi uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan. Agar bisa segera digunakan, agar Petrogas Karawang tidak mati suri seperti saat ini,” tutup Askun.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan