KARAWANG – Terkait kasus dugaan penipuan dengan modus pembelian perumahan syariah yang dilakukan CT – Camat Pangkalan terhadap 32 warga, Akademisi dan Praktisi Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH,. MH, ikut angkat bicara.
Menurut Gary, oknum camat CT dapat diberikan sanksi berat, jika para korbannya membuat laporan polisi.
Karena berdasarkan Pasal 52 Ayat 3 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan bahwa, ASN dapat diberhentikan apabila salah satunya terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian ditegaskan Gary, proses pembuktian hukum di dalam persoalan ini sangat mudah. Karena alasan sudah ada pengakuan dari oknum camat yang bersangkutan.
“Masyarakat yang menjadi korban harus membuka laporan polisi terlebih dahulu, agar proses penyelidikan berjalan,” tutur Gary Gagarin, Rabu (19/11/2025).
“Jadi selama proses hukum tidak berjalan atau tidak dilakukan oleh masyarakat, maka oknum camat tersebut akan sulit untuk dikenakan sanksi berat atas perbuatannya,” timpalnya.
Adapun terkait surat perjanjian yang ditandatangani CT yang akan melunasi cicilan utangnya ke korban (warga) hingga akhir Desember 2025, Gary berpendapat jika langkah BKPSDM Karawang ini hanya ingin memaksimalkan waktu agar para korban bisa mendapatkan haknya kembali.
Tetapi secara hukum, hal itu bukan berarti dapat menghapuskan perbuatan pidana CT, hanya saja dapat menjadi dasar yang meringankan.
“Artinya pemerintah daerah melalui BKPSDM tetap dapat memberikan sanksi kepada CT akibat perbuatan yang sudah dia lakukan. Secara hukum pidana, saya tetap mendorong agar para korban secara resmi tetap membuat Laporan Polisi untuk memproses dugaan tindak pidananya,” tutupnya.
Diketahui, persoalan ini mencuat setelah dua orang korban mengadukan persoalannya ke Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.
Korban mengaku sudah sulit berkomunikasi dengan CT yang terkesan lari dari tanggungjawab.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh pejabat ASN, terutama jika merugikan masyarakat.
“Jika terbukti melakukan praktik penipuan, tentu akan ada sanksi tegas. Kami dalami laporan ini dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegas Aep.
Dan pada Senin (17/11//2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Camat CT telah memenuhi panggilan klarifikasi BKPSDM Karawang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CT mengakui perbuatan atas nama pribadinya. Dari 32 warga yang menjadi korban, CT mengaku sudah menyicil pengembalian uang kepada warga dengan sisa pengembalian Rp 2 miliar.
“Atas intruksi pak bupati, hari ini yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” tutur Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin melalui Sekretarisnya Gery Sigit Samrodi, kepada Redaksi Opiniplus.com.
Disinggung apakah ada keterlibatan pihak ketiga, Gery menjelaskan, sampai sejauh ini persoalan tersebut merupakan persoalan pribadi CT dengan korban (warga).
Dan CT sudah menandatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang warga hinggga akhir tahun 2025. Apabila pesoalannya tak kunjung selesai, CT mengaku siap dicopot dari jabatannya sebagai Camat Pangkalan.
“Ya, yang bersangkutan sudah menandatangani surat perpanjian hari ini. Jika sampai akhir tahun 2025 belum selesai juga, maka yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya sebagai camat,” terang Gery.***










