Selasa, Maret 24, 2026
spot_img

Soal Camat Tipu Warga, Dr. Gary : Korban Harus Lapor Polisi Dulu…

KARAWANG – Terkait kasus dugaan penipuan dengan modus pembelian perumahan syariah yang dilakukan CT – Camat Pangkalan terhadap 32 warga, Akademisi dan Praktisi Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH,. MH, ikut angkat bicara.

Menurut Gary, oknum camat CT dapat diberikan sanksi berat, jika para korbannya membuat laporan polisi.

Karena berdasarkan Pasal 52 Ayat 3 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan bahwa, ASN dapat diberhentikan apabila salah satunya terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian ditegaskan Gary, proses pembuktian hukum di dalam persoalan ini sangat mudah. Karena alasan sudah ada pengakuan dari oknum camat yang bersangkutan.

“Masyarakat yang menjadi korban harus membuka laporan polisi terlebih dahulu, agar proses penyelidikan berjalan,” tutur Gary Gagarin, Rabu (19/11/2025).

Berita Lainnya  Rusak Estetika Kota, Reklame Liar di Bantargebang - Setu Ditertibkan

“Jadi selama proses hukum tidak berjalan atau tidak dilakukan oleh masyarakat, maka oknum camat tersebut akan sulit untuk dikenakan sanksi berat atas perbuatannya,” timpalnya.

Adapun terkait surat perjanjian yang ditandatangani CT yang akan melunasi cicilan utangnya ke korban (warga) hingga akhir Desember 2025, Gary berpendapat jika langkah BKPSDM Karawang ini hanya ingin memaksimalkan waktu agar para korban bisa mendapatkan haknya kembali.

Tetapi secara hukum, hal itu bukan berarti dapat menghapuskan perbuatan pidana CT,  hanya saja dapat menjadi dasar yang meringankan.

“Artinya pemerintah daerah melalui BKPSDM tetap dapat memberikan sanksi kepada CT akibat perbuatan yang sudah dia lakukan. Secara hukum pidana, saya tetap mendorong agar para korban secara resmi tetap membuat Laporan Polisi untuk memproses dugaan tindak pidananya,” tutupnya.

Diketahui, persoalan ini mencuat setelah dua orang korban mengadukan persoalannya ke Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.

Berita Lainnya  Pendemo Tuntut Pemerintah Keluar dari BoP

Korban mengaku sudah sulit berkomunikasi dengan CT yang terkesan lari dari tanggungjawab.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga.

Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh pejabat ASN, terutama jika merugikan masyarakat.

“Jika terbukti melakukan praktik penipuan, tentu akan ada sanksi tegas. Kami dalami laporan ini dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegas Aep.

Dan pada Senin (17/11//2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Camat CT telah memenuhi panggilan klarifikasi BKPSDM Karawang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CT mengakui perbuatan atas nama pribadinya. Dari 32 warga yang menjadi korban, CT mengaku sudah menyicil pengembalian uang kepada warga dengan sisa pengembalian Rp 2 miliar.

“Atas intruksi pak bupati, hari ini yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” tutur Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin melalui Sekretarisnya Gery Sigit Samrodi, kepada Redaksi Opiniplus.com.

Berita Lainnya  MKGR Karawang Gelar Bukber dengan Ojol dan Anak Yatim

Disinggung apakah ada keterlibatan pihak ketiga, Gery menjelaskan, sampai sejauh ini persoalan tersebut merupakan persoalan pribadi CT dengan korban (warga).

Dan CT sudah menandatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang warga hinggga akhir tahun 2025. Apabila pesoalannya tak kunjung selesai, CT mengaku siap dicopot dari jabatannya sebagai Camat Pangkalan.

“Ya, yang bersangkutan sudah menandatangani surat perpanjian hari ini. Jika sampai akhir tahun 2025 belum selesai juga, maka yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya sebagai camat,” terang Gery.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

MAJALENGKA - Kecelakaan maut menimpa mobil travel jenis Elf yang membawa rombongan pemudik di turunan Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/3/2026) malam....

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat akan Melarikan Diri

JAKARTA - Polisi menangkap WNA Irak berinisial F yang merupakan pelaku pembunuhan cucu seniman senior Mpok Nori, DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur....

Pemerintah Wacanakan Siswa Belajar di Rumah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan efisiensi energi perlu mempertimbangkan pengalaman saat masa pandemi COVID-19. "Langkah efisiensi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan