KARAWANG – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 400.14.1.1/2601/kesra, sejumlah kegiatan HUT Karawang ke-392 tahun dihilangkan alias batal digelar.
Misalnya seperti Festival Pop Singer se-Jawa Barat yang akan digelar pada 5-7 September, kegiatan bupati menyapa 30 kecamatan Hiburan Kebudayaan/Kesenian pada 12 September, hingga kegiatan Helaran Budaya yang awalnya akan digelar di hari puncak HUT Karawang pada 14 September.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menjelaskan, keputusan pembatalan sejumlah kegiatan HUT Karawang ini diambil setelah adanya arahan Menteri Dalam Negeri dalam rapat daring pada Selasa (4/9/2025), yang mempertimbangkan situasi nasional.
“Helaran budaya yang awalnya akan dilaksanakan pada 14 September 2025 dibatalkan. Tanggal 14 kita hanya ada pemecahan rekor MURI bazar UMKM terlama dan terbanyak di Karangpawitan, itupun musiknya tidak jadi,” kata Bupati Aep, Kamis (4/9/2025).
Meski demikian, Bupati Aep menegaskan jika sejumlah acara yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap digelar. Beberapa diantaranya doa bersama, gerak jalan dalam rangka Hari Olahraga Nasional (Haornas), serta mancing gratis dengan 150 ton ikan di setiap kecamatan.
Menurut Aep, pembatalan acara hiburan sekaligus menjadi langkah efisiensi keuangan daerah. Pemkab Karawang justru memperbanyak kegiatan yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Beberapa waktu ke belakang Pemkab Karawang menyalurkan bantuan gerobak berikut perlengkapannya kepada sejumlah pelaku UMKM hingga sembako untuk warga lanjut usia,” tandasnya.***