Minggu, Juni 29, 2025
spot_img

Program Jalan Kaki ke Sekolah Dedi Mulyadi Makan Korban, Siswi SD Dilecehkan Pria Tua Bangka

PURWAKARTA – Program jalan kaki ke sekolah yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai insiden memilukan di Kabupaten Purwakarta.

Seorang murid sekolah dasar negeri perempuan berusia 9 tahun menjadi korban pelecehan saat pulang sekolah dengan berjalan kaki.

Korban yang berinisial IR (9 tahun) mengalami pelecehan oleh seorang pria tak dikenal di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Selasa (24/3/2025) lalu, sekitar pukul 10.30.

Sementara pelaku diketahui berinisial YL, seorang pria tuang bangka yang sudah berusia 68 tahun.

Berita Lainnya  Sempat Kesal, Bupati Aep Berikan Bantuan Modal Usaha kepada Ibu yang Eksploitasi 6 Anaknya untuk Mengemis

Menurut keterangan kakak korban, SM, pelaku tiba-tiba mencengkram dan memeluk IR secara paksa.

Beruntung, aksi bejat tersebut diketahui oleh para pedagang sekitar sehingga korban berhasil diselamatkan. Keluarga pun segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Pak Dedi, saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program bapak terkait pulang pergi ke sekolah dengan jalan kaki. Namun karena menjalankan program tersebut, keluarga kami, yakni adik tersayang berinisial IR (9) mengalami pelecehan seksual.”

Berita Lainnya  Kelakar atau Emosional, Dedi Mulyadi Doakan Calo Tenaga Kerja Ketabrak Bus

“Adik saya trauma sampai tidak ingin keluar rumah. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili,” kata Sarah saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Sabtu (28/6/2025).

Saat ini, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku berinisial YL (68), warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pria tersebut diamankan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 di kawasan Pertokoan Perum Usman saat sedang berjalan kaki.

Berita Lainnya  RDP Dituding Langgar Kode Etik, PDI-P Bekasi Pasang Badan

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan,” kata Uyun.***

Ket foto : Terduga pelaku saat diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta

Sumber : TribunJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

PDI-P Karawang Gelar Pendidikan Politik untuk Masyarakat Umum

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Karawang mengadakan acara “Pendidikan Politik: Dialog Kebangsaan” pada Senin, 30 Juni 2025. Pukul 09.00 WIB, kegiatan ini memulai...

3.247 Homoseksual di Jawa Barat Positif HIV

BANDUNG - Kelompok lelaki seks lelaki (LSL) atau gay atau homoseksual menjadi penyumbang tertinggi kasus baru HIV sepanjang tahun 2024 di Jawa Barat. Dari...

Siswi SD Alami Pelecehan Saat Jalan Kaki Pulang Sekolah, Om Zein : Bukan Program Dedi Mulyadi yang Salah

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menemui SM, kakak IR - bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun yang mengalami kejadian...

Coba Tipu-tipu Petugas, Narkoba Dibungkus Gulai Ayam Diselundupkan ke Dalam Lapas Karawang

KARAWANG - Seorang pengunjung berinisial IM mencoba menipu petugas. Ia mencoba memanipluasi narkoba yang dibungkus gulai ayam untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II...

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Hingga 2031

JAKARTA - Soal putusan MK soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun, Komisioner KPU Idham Holik meyakini jabatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI