Senin, Maret 30, 2026
spot_img

PN Karawang Bakal Diadukan ke Komisi Yudisial

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Polemik gugatan perkara No. 69/PDT.G/2024 di Pengadilan Negeri Karawang terus memanas. Tergugat 1 Wahyudi dan Tergugat 4 Yani Karlina Harun, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kejanggalan putusan pengadilan yang berubah-ubah dalam kurun waktu singkat.

Wahyudi menjelaskan bahwa pada 30 Desember 2024, melalui sistem elektronik ecourt, PN Karawang menyatakan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

Namun pada tanggal 2 Januari 2025 kemarin, isi putusan berubah menjadi ‘Putusan Belum Siap’ dengan alasan salah satu anggota majelis hakim sedang cuti. Sontak hal tersebut memicu protes dari pihaknya sebagai tergugat.

“Apakah e-Court tanggal 30 Desember 2024 bisa semena-mena dirubah dalam satu hari?. Pada tanggal 8 Januari 2025, isi putusan berbalik seratus persen, yang dimana isi dari putusannya itu menyatakan bahwa kami-lah yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum apa ini?,” ujar Wahyudi, Rabu (08/01/2025).

Senada, Yani Karlina Harun juga mempertanyakan keabsahan putusan. Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa merupakan milik PT Kharisma, bukan PT Bumi Artha Sedayu.

“Jelas kami merasa heran dengan putusan dari PN Karawang yang ditayangkan pada laman e-Court tersebut menyatakan, bahwa gugatan PT Bumi Artha Sedayu justru dikabulkan sebagian oleh PN Karawang,” ujar Yani Karlina.

Wahyudi menambahkan, proses hukum ini berawal dari pengaduan mereka ke Polres Karawang terhadap PT Bumi Artha Sedayu atas dugaan penguasaan tanah secara tidak sah. Namun, pengaduan ini justru diikuti dengan gugatan perdata oleh pihak pengembang.

“Ini seperti taktik menunda pidana. Mereka tidak kooperatif, bahkan pemilik PT Bumi Artha Sedayu, Viktor, tidak pernah hadir dalam panggilan kepolisian,” ungkap Wahyudi.

Kedua tergugat menyatakan akan membawa masalah ini ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai kejanggalan dalam perubahan putusan ini mencerminkan lemahnya integritas hukum di Indonesia.

Wahyudi dan Yani meminta PN Karawang untuk memberikan penjelasan resmi terkait perubahan putusan yang dinilai tidak konsisten. Mereka juga mendesak penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Hukum harus tegak untuk semua rakyat Indonesia, bukan untuk mereka yang berkuasa,” pungkas Wahyudi.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang tahun 2026. Perayaan tahun ini mengusung semangat kebersamaan...

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan