KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersamaDPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan salah satu poin penting dari perubahan anggaran itu adalah kenaikan honorarium bagi ketua RT dan RW.
Mulai 2025, honor ketua RT naik dari Rp 500.000 menjadi Rp 750 ribu per bulan. Sementara itu, honor ketua RW meningkat dari Rp 750.000 menjadi Rp 1,25 juta per bulan.
Menurut Tri, kenaikan honor tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi RT dan RW dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Hal itu terbukti saat Kota Bekasi dilanda kerusuhan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Minggu (31/8/2025) malam hingga Senin (1/9/2025) dini hari.
“Karena mereka sudah berkontribusi, apalagi mereka tunjukkan kemarin bagaimana mereka ikut bersama-sama menjaga Kota Bekasi,” ucap Tri saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (3/9/2025).
Tri menambahkan, RT dan RW merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling dasar.
“Karena bagaimanapun juga motor penggeraknya pemerintahan itu ada di level yang terkecil yaitu RT dan RW,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemkot Bekasi Naikkan Honor Ketua RT dan RW Rp 500.000 Per Bulan”, Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/03/10133581/pemkot-bekasi-naikkan-honor-ketua-rt-dan-rw-rp-500000-per-bulan.