Rabu, September 10, 2025
spot_img

Ombudsman Ingatkan Kebijakan KDM Agar Tak Tabrak Aturan SPMB

BANDUNG – Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (Jabar) menegaskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penambahan rombongan belajar (rombel) jadi 50 orang per kelas untuk sekolah negeri, semestinya tidak menabrak pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang tengah berjalan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana di Bandung, Selasa, menjelaskan, dalam penerimaan murid baru tiap tahun, ada perhitungan Rombel dari awal pelaksanaan.

“Artinya, tidak diberlakukan di tengah jalan. Karena dalam SPMB ada penghitungan rombel di awal pelaksanaan,” katanya, Selasa (8/7/2025).

Dan Satriana mengatakan kebijakan yang termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) itu memang memiliki dasar hukum, namun hal tersebut hendaknya perlu diperhatikan.

Berita Lainnya  Polda Jawa Barat Bebaskan Ratusan Mahasiswa

Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian, kata Dan Satriana, adalah pemberlakuan persyaratan yang ketat dalam penambahan rombel agar kepgub tersebut tidak maladministrasi, dan itu yang perlu dikawal.

Terkait  persyaratan, ia menjelaskan, di antaranya wilayah yang keberadaan sekolah memang tidak mampu menampung seluruh siswa didik yang ada. “Itu perlu diawasi ketat,” ujarnya.

Dia juga menyarankan, semestinya penambahan rombel itu tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tapi juga diberlakukan kepada sekolah swasta.

Dunia pendidikan di Jawa Barat tengah dihebohkan dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.

Berita Lainnya  Mabes Polri Intruksikan Jajarannya Lindungi Pers yang Sedang Bertugas

Dalam aturan tersebut, khususnya pada PAPS PA2 huruf C, dinyatakan bahwa calon peserta didik dapat ditempatkan dalam satuan pendidikan dengan jumlah maksimal 50 siswa per kelas.

Akhirnya aturan ini menjadi polemik dan mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat yang mengaku siap mengajukan gugatan mengenai penambahan rombongan belajar (Rombel) pada tahun ajaran baru 2025/26. Gugatan ini rencananya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana mengatakan, saat ini tim hukum untuk mengawal kasus ini juga sudah terbentuk dan sedang merumuskan gugatannya. Namun, nantinya gugatan akan menunggu terlebih dahulu respons dari Pemprov Jabar.

Berita Lainnya  Prabowo : Sekolah Rakyat Adalah Wujud Kemerdekaan Pendidikan

Gugatan ke PTUN, kata Ade, bisa diajukan 90 hari setelah diterbitkannya kepgub mengenai penambahan jumlah rombel di sekolah negeri dari 36 siswa menjadi 50 siswa tersebut. Hanya saja, dia memastikan siap menggugat jika nantinya belum ada respons yang positif dari Disdik Jabar.

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Didesak Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Ojol Affan, Prabowo : “Saya Kira itu Masuk Akal”

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sudah memelajari tuntutan rakyat 17+8 yang dirangkum sejumlah pihak dari gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu hingga awal September ini. Menurutnya...

Kesadisan Alvi Maulana, Mutilasi Pacar hingga Jadi Ratusan Bagian

MOJOKERTO - Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa pacarnya TAS (25) lalu memutilasi tubuh korban hingga ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, dan disimpan di...

Polisi Karawang Naik Pangkat Setelah Tempurung Kepalanya Pecah Saat Amankan Demo

BANDUNG - Sandy Tatiady Koswara mengalami pecah tempurung kepala dalam aksi demonstrasi yang berakhir rusuh di Kabupaten Kabupaten Karawang, 29 Agustus 2025 lalu. Tempurung kepala...

Purbaya Yudhi Gantikan Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani. Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2025. "Mengangkat Purbaya Yudhi...

Wali Kota Bekasi Tegur Pejabat Rayakan Ultah di Hotel dan Diposting di Medsos

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan larangan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memamerkan gaya hidup mewah atau...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI