Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Mahfud MD Sebut MBG Tak Punya Dasar Hukum, Rp 71 Triliun Bisa Berujung ke KPK

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) yang sudah berjalan saat ini ternyata tidak memiliki aturan dan dasar hukum yang jelas.

Hal ini menurut Mahfud MD membuat tata kelola program MBG, juga menjadi tidak jelas atau bahkan sangat buruk.

Dampaknya kata Mahfud, salah satunya adalah kian maraknya kasus siswa keracunan MBG di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kini tercatat sedikitnya sudah 8.649 siswa menjadi korban keracunan MBG, berdasaran data Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga Sabtu (27/9/2025).

Karenanya menurut Mahfud, tata kelola program MBG ini dan mendesak untuk diperbaiki.

“Tata kelolanya ini kan tidak jelas ya. Sangat perlu mendesak diperbaiki tata kelolanya. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan di bawah,” ujar Mahfud dalam saluran YouTube nya Mahfud MD Official bertajuk BERESKAN TATA KELOLA MBG yang tayang, Selasa (30/9/2025).

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Pastikan 4.500 Lulusan SMK di Subang Disalurkan ke Pabrik BYD

Salah satu pertanyaan masyarakat di bawah soal MBG ini kata Mahfud, diantaranya siapa sebenarnya penyelenggara MBG di bawah itu.

“Pemerintah daerah gak tahu. Secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka yang turun. Semacam apa ya? Terlibat, ketika sudah terjadi masalah gitu ya. Mereka jadi repot,” katanya.

Juga kata Mahfud terkait dana Rp 71 Triliun yang sudah dianggarkan tahun 2025 ini untuk program MBG.

Bagaimana mempertanggung jawabkannya, tambah Mahfud tidak jelas, karena tidak ada asas kepastian hukum atau aturan atau dasar hukum yang mengaturnya.

Berita Lainnya  Koalisi Darurat, 12 Negara Dukung Finansial Palestina

“Nah, itu yang kita tidak tahu. Bagaimana ya mempertanggungjawabkan dana itu secara administratif. Tentu kalau secara konstitusi nanti kan ujungnya ke ke KPK, ke BPK kalau ada secara internal pemerintah. Ada BPKP kalau kalau memang itu, begitu,” kata Mahfud.

Secara konstitusional, menurut Mahfud memang ada BPK yang berwenang memeriksa itu.

“Tetapi tetap BPK pun kalau memeriksa itu, kan selalu menanyakan nomenklatur persis dan dasar hukumnya mengacu ke mana? Ke perpres, apa kepres, apa PP? Nomenklaturnya apa? Cantolannya ke Undang-Undang dsn APBN apa. Kemudian kaitannya dengan Undang-Undang Keuangan Negara apa? Lalu kaitannya dengan ini tadi, asas-asas umum pemerintahan yang baik,” papar Mahfud.

Berita Lainnya  Akhiri Perang di Gaza, Erdogan Puji Donald Trump

Karenanya menurut Mahfud dengan adanya dasar hukum atau kepastian hukum, maka akan menjamin tentang ketepatan waktu dan segala halnya soal progtam MBG.

“Kalau waktunya gak tepat, apa sanksinya? Kan biasanya kalau dalam hubungan keperdataan, Anda terlambat sekian, denda sekian. Kalau kami yang tidak memenuhi syarat, saya yang didenda, kan gitu. Kalau itu dikaitkan ke situ, prosedur dan standarnya,” ujarnya.****

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud Ungkap MBG Tak Punya Dasar Hukum, Pertanggungjawaban Dana Rp71 Triliun Bisa Berujung ke KPK, https://wartakota.tribunnews.com/nasional/869430/mahfud-ungkap-mbg-tak-punya-dasar-hukum-pertanggungjawaban-dana-rp71-triliun-bisa-berujung-ke-kpk.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ustadz Yusuf Mansur Kembali Bikin Heboh, Kali ini Soal Rp 20 Juta Jasa Doa Alfatihah Khusus

USTADZ Yusuf Mansur kembali menuai kontroversi dan membuat heboh publik. Kali ini jasa kirim doa saat live di media sosialnya yang mendadak viral. Tampak dia...

DPR RI Bantah Ada Kenaikan Dana Reses

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa membantah kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia memastikan tidak ada kenaikan. "Sudah saya...

Soal Sapoe Sarebu, Bupati Karawang : Tidak Perlu Khawatir, karena Tidak Wajib

KARAWANG – Surat edaran mengenai kebijakan donasi Rp1.000 perhari sudah diluncurkan oleh  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA...

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG - Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit...

Dorong Dedi Mulyadi, Akun Instagram Menko Airlangga Diserbu Netizen

KARAWANG - Tengah viral terkait potongan video yang memperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didorong oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kabarnya, potongan video viral didorongnya...

Peristiwa

Terungkap! Jasad Wanita Tanpa Busana di Sungai Citarum Karawang Adalah Pegawai Minimarket

KARAWANG - Warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI