JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) yang sudah berjalan saat ini ternyata tidak memiliki aturan dan dasar hukum yang jelas.
Hal ini menurut Mahfud MD membuat tata kelola program MBG, juga menjadi tidak jelas atau bahkan sangat buruk.
Dampaknya kata Mahfud, salah satunya adalah kian maraknya kasus siswa keracunan MBG di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kini tercatat sedikitnya sudah 8.649 siswa menjadi korban keracunan MBG, berdasaran data Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga Sabtu (27/9/2025).
Karenanya menurut Mahfud, tata kelola program MBG ini dan mendesak untuk diperbaiki.
“Tata kelolanya ini kan tidak jelas ya. Sangat perlu mendesak diperbaiki tata kelolanya. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan di bawah,” ujar Mahfud dalam saluran YouTube nya Mahfud MD Official bertajuk BERESKAN TATA KELOLA MBG yang tayang, Selasa (30/9/2025).
Salah satu pertanyaan masyarakat di bawah soal MBG ini kata Mahfud, diantaranya siapa sebenarnya penyelenggara MBG di bawah itu.
“Pemerintah daerah gak tahu. Secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka yang turun. Semacam apa ya? Terlibat, ketika sudah terjadi masalah gitu ya. Mereka jadi repot,” katanya.
Juga kata Mahfud terkait dana Rp 71 Triliun yang sudah dianggarkan tahun 2025 ini untuk program MBG.
Bagaimana mempertanggung jawabkannya, tambah Mahfud tidak jelas, karena tidak ada asas kepastian hukum atau aturan atau dasar hukum yang mengaturnya.
“Nah, itu yang kita tidak tahu. Bagaimana ya mempertanggungjawabkan dana itu secara administratif. Tentu kalau secara konstitusi nanti kan ujungnya ke ke KPK, ke BPK kalau ada secara internal pemerintah. Ada BPKP kalau kalau memang itu, begitu,” kata Mahfud.
Secara konstitusional, menurut Mahfud memang ada BPK yang berwenang memeriksa itu.
“Tetapi tetap BPK pun kalau memeriksa itu, kan selalu menanyakan nomenklatur persis dan dasar hukumnya mengacu ke mana? Ke perpres, apa kepres, apa PP? Nomenklaturnya apa? Cantolannya ke Undang-Undang dsn APBN apa. Kemudian kaitannya dengan Undang-Undang Keuangan Negara apa? Lalu kaitannya dengan ini tadi, asas-asas umum pemerintahan yang baik,” papar Mahfud.
Karenanya menurut Mahfud dengan adanya dasar hukum atau kepastian hukum, maka akan menjamin tentang ketepatan waktu dan segala halnya soal progtam MBG.
“Kalau waktunya gak tepat, apa sanksinya? Kan biasanya kalau dalam hubungan keperdataan, Anda terlambat sekian, denda sekian. Kalau kami yang tidak memenuhi syarat, saya yang didenda, kan gitu. Kalau itu dikaitkan ke situ, prosedur dan standarnya,” ujarnya.****
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud Ungkap MBG Tak Punya Dasar Hukum, Pertanggungjawaban Dana Rp71 Triliun Bisa Berujung ke KPK, https://wartakota.tribunnews.com/nasional/869430/mahfud-ungkap-mbg-tak-punya-dasar-hukum-pertanggungjawaban-dana-rp71-triliun-bisa-berujung-ke-kpk.