Sabtu, September 27, 2025
spot_img

Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Berharap Capres Kedepan Lebih Beragam

JAKARTA | OPINIPLUS.COM | – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan petitum perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berhasil menghapuskan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Petitum ini diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, serta Tsalis Khoirul Fatna.

Para pemohon gugatan menilai jika presidential threshold membatasi pilihan calon pemimpin yang tersedia.

“Kami merasa bahwa pemimpin yang sekarang ditawarkan itu hanyalah tokoh yang itu-itu saja,” kata salah seorang pemohon, Tsalis Khoirul Fatna, dilansir dari berbagai sumber, Jumat (3/1/2025).

Berita Lainnya  Kehadiran Megawati Disamping Prabowo Patahkan Isu PDI-P Terlibat Demonstrasi

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Fatna berharap pemilihan presiden mendatang akan menawarkan nama-nama calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam.

Ia ingin ada tokoh baru yang datang dengan pendekatan dan perspektif yang baru.

“Saya pribadi punya mimpi, suatu saat nanti ada capres cawapres perempuan, tidak hanya Ibu Megawati saja. Tapi ada capres cawapres perempuan yang akan diangkat. Kemudian mengangkat isu-isu domestik, tidak hanya isu-isu publik saja,” katanya.

Berita Lainnya  Rohmat Marzuki, Suami Gina Swara Dilantik Jadi Wamen Kehutanan

Menurut Fatna, adanya presidential threshold membuat politik seakan-akan terasa eksklusif dan hanya menjadi mainan dari beberapa elite politik.

Konsolidasi politik dijadikan alasan untuk dapat melakukan kesepakatan-kesepakatan politik dibalik layar yang tidak dibaca oleh publik.

Ia berharap, ajang pilpres ke depan bisa lebih inklusif untuk bisa diikuti oleh berbagai golongan. Dan selama ini harapan itu terganjal dengan adanya syarat presidential threshold sebesar 20 persen.

“Suatu saat nanti mungkin ada capres cawapres dari Buddha, dari teman-teman dari non-Muslim, atau bahkan teman-teman dari timur (Indonesia),” harapnya.

Berita Lainnya  Cellica-Jimmy Kompak Hadiri HUT Karawang ke-392 Tahun

Sementara dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai syarat presidential threshold berapa pun besaran persentasenya pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Menurut MK, adanya ketentuan ini justru dapat membatasi kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi. (DBS)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Belasan Siswa SD di Subang Muntah-muntah Usai Santap MBG

SUBANG - Belasan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang mengalami muntah-muntah sesuai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (25/9/2025)...

Banyak Siswa Keracunan MBG, Wakil Kepala BGN Nangis Minta Maaf

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menangis usai meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan anak...

Dedi Mulyadi Kembali Boyong Pejabat Purwakarta ke Pemprov Jabar

PURWAKARTA - Fenomena “bedol pejabat” dari Purwakarta ke Jawa Barat kembali berlanjut. Setelah sebelumnya belasan pejabat Pemkab Purwakarta dibawa ke level provinsi, kini giliran...

Alih Fungsi Lahan Lagi, 1.025 Hektare Lahan di Karawang akan Jadi Kawasan Industri Baru

KARAWANG - Di balik rimbunnya hutan di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini terselip rencana besar yang berpotensi mengubah wajah kawasan tersebut. Sebidang hutan...

Ustadz di Bekasi Cabuli Anak Angkat, Paksa Hubungan Badan Setelah Korban Baru Selesai Mandi

BEKASI - Pria paruh baya di Kabupaten Bekasi berinisial M (51), yang dikenal sebagai seorang ustaz, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencabulan. Korban dalam hal ini...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI