Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Berharap Capres Kedepan Lebih Beragam

JAKARTA | OPINIPLUS.COM | – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan petitum perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berhasil menghapuskan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Petitum ini diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, serta Tsalis Khoirul Fatna.

Para pemohon gugatan menilai jika presidential threshold membatasi pilihan calon pemimpin yang tersedia.

“Kami merasa bahwa pemimpin yang sekarang ditawarkan itu hanyalah tokoh yang itu-itu saja,” kata salah seorang pemohon, Tsalis Khoirul Fatna, dilansir dari berbagai sumber, Jumat (3/1/2025).

Berita Lainnya  Gus Yaqut Ditahan KPK, Cak Imin: Enggak Ada Hubungannya Sama Saya

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Fatna berharap pemilihan presiden mendatang akan menawarkan nama-nama calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam.

Ia ingin ada tokoh baru yang datang dengan pendekatan dan perspektif yang baru.

“Saya pribadi punya mimpi, suatu saat nanti ada capres cawapres perempuan, tidak hanya Ibu Megawati saja. Tapi ada capres cawapres perempuan yang akan diangkat. Kemudian mengangkat isu-isu domestik, tidak hanya isu-isu publik saja,” katanya.

Berita Lainnya  PKB Karawang Berangkatkan 120 Warga yang Ikut Mudik Gratis

Menurut Fatna, adanya presidential threshold membuat politik seakan-akan terasa eksklusif dan hanya menjadi mainan dari beberapa elite politik.

Konsolidasi politik dijadikan alasan untuk dapat melakukan kesepakatan-kesepakatan politik dibalik layar yang tidak dibaca oleh publik.

Ia berharap, ajang pilpres ke depan bisa lebih inklusif untuk bisa diikuti oleh berbagai golongan. Dan selama ini harapan itu terganjal dengan adanya syarat presidential threshold sebesar 20 persen.

“Suatu saat nanti mungkin ada capres cawapres dari Buddha, dari teman-teman dari non-Muslim, atau bahkan teman-teman dari timur (Indonesia),” harapnya.

Berita Lainnya  Bukan Hanya Isu Kerakyatan, PDIP Karawang juga Fokus Kawal Potensi Anak Muda

Sementara dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai syarat presidential threshold berapa pun besaran persentasenya pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Menurut MK, adanya ketentuan ini justru dapat membatasi kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi. (DBS)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

MAJALENGKA - Kecelakaan maut menimpa mobil travel jenis Elf yang membawa rombongan pemudik di turunan Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/3/2026) malam....

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat akan Melarikan Diri

JAKARTA - Polisi menangkap WNA Irak berinisial F yang merupakan pelaku pembunuhan cucu seniman senior Mpok Nori, DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur....

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan