Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

Kubu Atalia Bantah Gugatan Ceraikan RK karena Polemik Lisa Mariana

BANDUNG – Pengadilan Agama Kota Bandung menggelar sidang perdana gugatan cerai anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya terhadap suaminya yang juga politikus Golkar, Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil atau RK, Rabu (17/12) hari ini.

Sidang perdana ini adalah tahap mediasi antara dua kubu. Namun, Atalia maupun RK tak terlihat hadir dalam persidangan perdana ini, dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa buka suara soal dugaan polemik selebgram Lisa Mariana menjadi salah satu dugaan materi gugatan perceraian.

Nama Ridwan Kamil belakangan disorot publik menyusul tudingan adanya hubungan gelap dengan selebgram Lisa Mariana (LM) hingga memiliki anak. Klaim tersebut sempat dilaporkan ke kepolisian.

Namun, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menyatakan bahwa DNA anak yang dimaksud tidak identik dengan RK.

Debi menegaskan gugatan perceraian kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan Lisa Mariana tersebut. Penegasan tersebut disampaikan Debi untuk meluruskan berbagai spekulasi yang muncul usai sidang perdana di Pengadilan Agama.

Berita Lainnya  Para Polwan Cantik Subang Berikan Trauma Healing kepada Anak-anak Korban Banjir Pamanukan

Ia memastikan persoalan dengan LM sama sekali tidak masuk dalam materi gugatan.

“Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada. Cuma intinya bahwasanya terkait kenapa dan bagaimana itu kan materi gugatan, jadi enggak bisa kita publish,” kata Debi kepada wartawan Rabu siang di lingkungan PA Bandung.

Menurut Debi, pernyataannya sebelum sidang yang  dinilai menyinggung isu LM telah disalahartikan. Ia menegaskan kembali bahwa terkait Lisa Mariana bukan bagian dari substansi perkara.

“Kalau LM itu enggak ada di materi gugatan, intinya itu,” katanya.

Saat diminta penegasan ulang, Debi memastikan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya murni bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan isu yang beredar di luar persidangan.

“Betul, betul. Dipastikan tidak ada sangkut pautnya dengan LM,” tegas Debi.

Ia menambahkan, pihaknya tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, di mana materi gugatan perceraian bersifat privat dan tidak dapat disampaikan secara terbuka ke publik.

Berita Lainnya  Alasan Lahan Berisiko Bencana, USB SMA dan SMK di Karawang Batal Dibangun

Alasan Atalia dan RK Tak Hadiri Sidang

Sebelumnya, pada Rabu pagi tadi Debi menjelaskan Atalia tak bisa hadir di sidang perdana ini karena ada agenda kedinasan.

“Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan. Namun karena ada kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan memberikan kuasa kepada kami,” ujarnya.

Dia menerangkan pendaftaran atau pengajuan perkara gugatan cerai itu dilakukan pihaknya mewakili Atalia melalui sistem e-Court ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Semua itu, katanya, dilakoni pekan lalu hingga akhirnya sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Agama Kota Bandung.

“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama,” demikian penjelasan Debi.

Di tempat yang sama secara terpisah, Wenda Aluwi selaku kuasa hukum RK menyampaikan dirinya hadir untuk mewakili kliennya dalam sidang perdana tersebut. RK, kata dia, tak dapat hadir secara langsung karena tengah berada di luar kota.

Berita Lainnya  Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda kepada wartawan.

Meski tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran kuasa hukum, kata dia, adalah kepatuhan RK terhadap gugatan yang telah terdaftar di pengadilan.

“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” kata Wenda.

Wenda juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum yang cukup besar untuk menangani perkara perceraian tersebut.

“Total kuasa hukum ada delapan orang,” ungkapnya.***

Baca artikel CNN Indonesia “Kubu Atalia Bantah soal Dugaan Lisa Mariana Jadi Alasan Ceraikan RK” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251217102606-20-1307727/kubu-atalia-bantah-soal-dugaan-lisa-mariana-jadi-alasan-ceraikan-rk#goog_rewarded.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Transportasi Modern Transjabodetabek Resmi Beroperasi, Layani Rute Cawang – Jababeka

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik peluncuran layanan Transportasi Modern Transjabodetabek rute Cawang–Jababeka Cikarang yang dinilai mampu membantu masyarakat, khususnya pekerja dari Kabupaten...

Reses Abi Azis, Masyarakat Dapil 4 Lebih Dominan ke Aspirasi Pembangunan Pertanian

KARAWANG - Agenda Reses II Tahun Sidang 2025-2026 Anggota DPRD Karawang - Jawa Barat resmi dimulai. Khusus untuk wilayah Dapil 4 yang meliputi Kecamatan...

Bukan Diskotik, Theatre Night Mart Tegaskan Hanya Ajukan Izin Reto dan Bar di Jalan Tuparev

KARAWANG - Polemik dan kontroversi bakal adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di jantung Kota Karawang, tepatnya di kawasan bisnis dan perdagangan di Jalan Tuparev,...

Infrastruktur Masih Dominasi Aspirasi Warga Dapil 1, H. Oma Miharja Siap Kembali Perjuangkan

KARAWANG - Serangkaian kegiatan reses dilakukan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Mihardja Rizki SH. MH. Reses politisi Partai Demokrat ini digelar...

Operasi Lodaya Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

KARAWANG - Berkat kejelian petugas, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026),...

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI