Rabu, September 10, 2025
spot_img

Korupsi Pengelolaan Pasar, Kades dan Direktur BUMDes di Subang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan dan menahan dua tersangka terkait penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/M.2.28/Fd/06/2025 dan Nomor 02/M.2.28/Fd/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, Kejari Subang menahan dua orang tersangka, yakni Kepala Desa Kalijati Timur berinisial AA (57) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024 berinisial S (52).

“Kami telah menetapkan dan menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Lapas Subang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., kepada Purwasuka Viva, Rabu, 11 Juni 2025.

Berita Lainnya  Prabowo Perintahkan Percepat Program Listrik Desa

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka meliputi penggelapan pendapatan dari sektor parkir dan retribusi pasar lainnya yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun kenyataannya, dana tersebut justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Bambang menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Lainnya  Kalahkan Makau 5-0, Lawan KorSel Jadi Penentu Timnas U-23 Masuk Piala Asia 2026

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Bambang menyatakan tidak menutup kemungkinan, karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Tidak menutup kemungkinan, ya,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, S.H., mengatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan dua tersangka.

“Penyimpangan ini sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024,” jelas Bayu.

Berita Lainnya  PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

Mantan Kasi Intel Kejari Karanganyar, Solo, itu juga menyebut bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan ke pasar-pasar lain yang dikelola Pemerintah Daerah, karena diduga terdapat penyimpangan serupa, khususnya di sektor parkir dan retribusi lainnya.

“Subang memiliki puluhan pasar. Potensinya cukup besar. Karena itu, kami akan mulai melakukan penyelidikan ke pasar-pasar lainnya,” tegas Bayu.

Sumber : Viva

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ini 7 Rekomendasi Eksternal Muskercab PCNU Karawang, Dorong Optimalisasi Perda DTA

KARAWANG — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang telah melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) ke-2 di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang, Selasa (9/9/2025). Kegiatan...

Didesak Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Ojol Affan, Prabowo : “Saya Kira itu Masuk Akal”

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sudah memelajari tuntutan rakyat 17+8 yang dirangkum sejumlah pihak dari gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu hingga awal September ini. Menurutnya...

Kesadisan Alvi Maulana, Mutilasi Pacar hingga Jadi Ratusan Bagian

MOJOKERTO - Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa pacarnya TAS (25) lalu memutilasi tubuh korban hingga ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, dan disimpan di...

Polisi Karawang Naik Pangkat Setelah Tempurung Kepalanya Pecah Saat Amankan Demo

BANDUNG - Sandy Tatiady Koswara mengalami pecah tempurung kepala dalam aksi demonstrasi yang berakhir rusuh di Kabupaten Kabupaten Karawang, 29 Agustus 2025 lalu. Tempurung kepala...

Purbaya Yudhi Gantikan Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani. Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2025. "Mengangkat Purbaya Yudhi...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI