JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons dugaan oknum jaksa di Kabupaten Bekasi, terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, pada Kamis, 18 Desember 2025. Korps Adhyaksa mempersilakan komisi antirasuah memproses hukum bila oknum jaksa terbukti terlibat korupsi.
“Kalau memang ada, silakan saja proses saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang mengatakan Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang melakukan tindak pidana. Namun, Anang mengaku belum mendapatkan informasi bila oknum jaksa di Kabupaten Bekasi juga ikut terjaring KPK. Meski demikian, ia akan melihat perkembangan kasusnya di KPK.
Anang mengatakan Kejaksaan selalu memberikan nasihat kepada 15 ribu jaksa se-Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan tercela.
Pengawasan melekat (waskat) Kejaksaan di masing-masing wilayah juga diminta terus mengawasi para jaksa secara tajam, baik Kajati, Kajari maupun satuan kerja di wilayah masing-masing.
“Dan saya juga meminta kepada masyarakat jikalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke kami , kami akan segera tindak lanjuti,” ungkap Anang.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Ade yang bernama H.M. Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).***
Sumber : metrotvnews.com










