Selasa, Maret 24, 2026
spot_img

Kasus Kredit Macet, Seorang Ibu Menyusui di Karawang Dijebloskan ke Penjara

KARAWANG – Keputusan Pengadilan Negeri Karawang menahan seorang ibu rumah tangga bernama Neni Nuraeni dalam perkara kredit macet menuai gelombang keprihatinan. Pasalnya, Neni diketahui masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif setiap hari.

Perkara ini berawal dari pengajuan kredit mobil yang menggunakan nama Neni atas permintaan suaminya. Neni yang saat itu hanya mengikuti kemauan suami, tak pernah menyangka bahwa mobil tersebut kemudian dipindahtangankan dan cicilan dihentikan tanpa sepengetahuannya.

Ketika kredit macet, pihak leasing menuntut pertanggungjawaban hukum dan Neni yang menjadi debitur resmi justru terseret sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Berita Lainnya  Komisi V ke Dedi Mulyadi : Perbaiki Transportasi Umum, Bukan Liburkan Angkot Saat Lebaran

Yang menjadi sorotan, Neni tidak ditahan saat kasus ini bergulir di kepolisian dan kejaksaan. Namun memasuki persidangan, majelis hakim justru memutuskan melakukan penahanan.

Langkah tersebut langsung memisahkan Neni dari bayinya yang masih bergantung pada ASI. Sejak ibunya ditahan, bayi tersebut dikabarkan mengalami penurunan kesehatan karena terpaksa beralih ke susu formula.

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, S.H, menyatakan keberatan atas keputusan penahanan yang dinilai mengabaikan pertimbangan kemanusiaan. Dalam sidang pada Kamis, 23 Oktober 2025, ia resmi mengajukan permohonan peralihan jenis penahanan.

Berita Lainnya  Program Gentengisasi di Jabar Dimulai, Pemerintah Borong Genteng Jatiwangi Rp 3 Miliar

“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali, karena klien kami kooperatif dan tidak pernah mangkir selama proses hukum. Kami memohon agar penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” tegas Syarif, Sabtu 25 Oktober 2025.

Ia juga menyoroti hak anak Neni yang kini terabaikan akibat keputusan penahanan tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga hak anak untuk mendapatkan ASI. Sejak ibunya ditahan, kondisi bayinya mulai terganggu karena tidak lagi menerima ASI. Negara seharusnya hadir melindungi kepentingan terbaik seorang anak,” ujar Syarif.

Berita Lainnya  Mojtaba Khamenei Resmi Pimpin Iran, Netanyahu Bersumpah Lanjutkan Perang

Saat ini, publik menanti keputusan majelis hakim terkait permohonan peralihan penahanan tersebut. Jika permohonan ditolak, tim kuasa hukum memastikan langkah lanjutan akan ditempuh.

“Jika permohonan ini tidak dikabulkan, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta,” tegas Syarif. ***

Sumber : pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

MAJALENGKA - Kecelakaan maut menimpa mobil travel jenis Elf yang membawa rombongan pemudik di turunan Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/3/2026) malam....

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat akan Melarikan Diri

JAKARTA - Polisi menangkap WNA Irak berinisial F yang merupakan pelaku pembunuhan cucu seniman senior Mpok Nori, DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur....

Pemerintah Wacanakan Siswa Belajar di Rumah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan efisiensi energi perlu mempertimbangkan pengalaman saat masa pandemi COVID-19. "Langkah efisiensi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan