Dinilai Sewenang-wenang, Bupati Aep Diadukan ke Dedi Mulyadi

0
3gpyj0eqyt5sdeh

Dinilai sewenang-wenang karena telah membuka kembali pintu gerbang belakang PT. Chang Shin Indonesia, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh diadukan ke Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Pemilik tanah SHM meminta perlindungan hukum kepada KDM atas tindakan sewenang-sewenang Bupati Aep yang mendesak PT. Chang Shin melanggar kesepakatan damai untuk menutup pintu gerbang belakang pabrik.

Walidi SH, selaku Kuasa Hukum Rusli Wahyudi (pemilik tanah) yang sah telah berkirim surat tertanggal 2 Mei 2025 dan datang langsung ke Lembur Pakuan untuk bertemu KDM. Namun hingga Rabu (28/5/2025) belum ada respon dari pihak KDM.

“Saya datang langsung ke sini, ke Lembur Pakuan dalam rangka percepatan, agar dapat kepastian , solusi dari Bapak Aing, Pak KDM. Karena ini menyangkut hajat hidup investasi yang sangat besar di Klari, Gintung Kerta, ada 18 ribu karyawan PT Chang Shin.

“Sebenarnya, Kami dan PT Changsin sudah sepakat. Tapi kami tidak tahu kenapa kok dari pihak Pemda kok malah menghambat proses perdamaian yang kami juga sedang jalankan di pengadilan,” ujarnya dalam video yang dibagikan kepada wartawan, dilansir rri.co.id, Kamis (29/5/2025).

Dalam suratnya, Walidi menjelaskan tindakan Bupati Karawang tersebut jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, penegakkan hukum dan kepastian usaha.

Berita Lainnya  Hercules : Belakangan ini GRIB Jaya Dihujat dan Didzalimi

Menurut Walidi, Bupati Karawang selaku pemimpin daerah malah bertindak sebaliknya. Bertindak sewenang-wenang dengan memerintahkan PT Chang Shin membuka kembali gerbang Belakangnya pada tanggal 12 Februari 2025. Padahal, sudah ada kesepakatan damai PT Chang shin dengan kliennya pada tanggal 25 Januari 2025.

Pada bulan Agustus 2024 lalu, Polda Jabar sudah melalukan gelar perkara kasus penggunaan tanah tanpak hak. Dari hasil gelar perkara  laporan pemilik lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM) bernomor 02381, 02382, 02383, 02384, dan 02339, di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Rusli Wahyudi, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat bakal melakukan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, upaya damai bakal dilakukan terlebih dahulu, dengan  pihak-pihak terlapor.

Walidi, selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, upaya damai dalam proses tersebut akan dilakukan sepanjang pihak terlapor yakni PT Chang Shin Indonesia Karawang, bersedia untuk kooperatif.

Walidi menegaskan, apabila upaya damai tersebut ditolak, maka pihak penyidik Polda Jawa Barat bakal menaikan status penyidikan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Berita Lainnya  Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Gugatan Lisa Mariana

“Masih ada upaya damai dalam proses itu sepanjang pihak yang merugikan kita,  mau untuk damai untuk menutup gerbangnya dan lain-lainnya,”ucap Walidi usai gelar perkara di Mapolda Jawa Barat Kamis (22/8/2024).

Ia menambahkan,  pada 27 November 2023, PT Chang Shin Indonesia sudah menyepakati untuk menutup pintu gerbangnya di lahan milik Rusli. Lahan milik Rusli tersebut dipakai menjadi jalan umum, akses PT Chang Shin Indonesia, tanpa seizin pemilik lahan.

“PT Chang Shin sudah membuat pernyataan damai untuk menutup  gerbangnya. Nah itu niat baik, itikad baik itu yang kami tunggu. Ternyata setelah kemudian pernyataan damai itu disampaikan  per tanggal 31 Desember 2023, itu ditutup. Tapi kemudian ternyata tidak ditutup,”jelas dia.

Walidi juga mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan duduk persoalan tersebut kepada bupati dan BPN Karawang. Namun hingga kini tidak ada upaya penyelesaian dari pihak terkait. Malah Pemkab Karawang menertibkan  Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023 tentang penetapan status jalan adalah jalan Kabupaten Karawang, yang didalamnya terdapat lahan milik Rusli.

Walidi juga menyayangkan pihak PUPR Kabupaten Karawang yang di undang dalam gelar perkara tersebut tidak hadir. Padahal  menurutnya, keterangan PUPR Kabupaten Karawang sangat penting dalam perkara tersebut, terkait SK Bupati Karawang tentang penetapan status jalan.

Berita Lainnya  Pendidikan Karakter Unik di Purwakarta, Siswa Cuci Baju Sendiri Sebelum Masuk Kelas

“Keberatan dengan SK itu. Dalam SK itu ternyata yang sudah kita pelajari seksama, untuk nomor urut 165 dan 191 itu adalah tanah pak Rusli yang kemudian dinyatakan sebagai tanah ruas jalan kabupaten. Kami sebagai pemilik tanah dari SPH yang kami dapatkan,  kemudian juga ada beberapa yang kami sertifikatkan, itu belum pernah kita jual belikan atau sewakan kepada pihak lain, atau kita hibahkan. Itu belum,”jelas dia.

Sementara itu ketika di konfirmasi, pihaknya PT Chan Shin Indonesia belum memberikan keterangan resminya terkait persoalan tersebut.

Seperti diketahui,  pemilik lahan yang sah, Rusli Wahyudi berkeberatan lahan miliknya  digunakan PT Chang Shin Indonesia  sebagai akses masuk dan dijadikan jalan umum tanpa seizin. Pihaknya pun melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat.

Ket foto : Walidi SH, selaku Kuasa Hukum Rusli Wahyudi saat berkunjung ke Lembur Pakuan, untuk bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM.

Sumber : rri.co.id

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *