KARAWANG – Seorang sopir antarjemput santri pondok pesantren ditangkap polisi karena diduga mencabuli santri yang masih di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu melapor ke Polres Karawang pada 10 September 2025.
Ia tak kuasa menahan air mata saat menceritakan dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya, sebut saja S, berusia 15 tahun.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, pelaku berinisial AP alias Ending (46), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai sopir antarjemput santri dari ponpes ke sekolah.
“Korban berinisial S (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan AP alias Ending,” ujar Fiki saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
Informasi kasus ini awalnya muncul dari warga yang curiga, lalu diteruskan ke aparat desa. Dugaan pencabulan ternyata bukan sekali dilakukan.
Mendapat laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang langsung mengamankan pelaku dan meminta keterangan saksi. Kini, Ending sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak, sekaligus memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai aturan,” tegas Fiki.
Perbuatan Ending dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait lainnya. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan anak tidak boleh lengah, bahkan di lingkungan pendidikan. Polisi mengimbau orang tua agar lebih peduli dan waspada terhadap aktivitas anak-anak, baik di sekolah maupun di luar rumah.***
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Bejat! Sopir Antarjemput Ponpes di Karawang Diduga Cabuli Santri, https://bekasi.tribunnews.com/karawang/55855/bejat-sopir-antarjemput-ponpes-di-karawang-diduga-cabuli-santri.