Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Aura Cinta Dibully Habis-habisan, Ono Surono akan Berikan Pendampingan Hukum

Sosok remaja putri yang berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dibully habis-habisan di media sosial.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono justru merespon postifi apa yang dilakukan Aura Cinta (berdebat soal larangan study tour dan wisuda sekolah dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi).

“Saya sih respon positif ada anak remaja baru berusia 16 tahun menyampaikan persoalan rakyat di media sosialnya, dimana itu menjadi tanggungjawab dan tugas pemimpinnya,” kata Ono Surono, lewat akun instagram pribadinya @ono_surono.

Ono menilai apa yang dilakukan Aura Cinta merupakan hal normatif dan justru perlu diapresiasi. Karena jarang sekali anak seumuran Aura Cinta bisa menyampaikan dengan sangat terbuka dan sangat cerdas.

“Jadi harus diapresiasi bahwa ini adalah bibit-bibit pemimpin bangsa ke depan,” tegas Ono.

Tetapi apa yang kita temui sekarang, Aura Cinta sedang dibully habis-habisan di media sosial. Yaitu dimana konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta.

“Inilah yang sangat berbahaya. Mereka kan hanya menguntungkan dirinya supaya postingannya viral, mendapatkan keuntungan dari adsense di youtobe, instagram, tiktok, facebook,”

“Tapi ini akan merusak mentalnya Aura Cinta dan anak-anak lain yang ingin kritis,” timpal Ono.

Ono menjelaskan, dalam Perda No. 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang peyelenggaraan perlindungan anak, di Pasal 2 diatur hak-hak anak : mereka mendapatkan hak dan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidak adilan dan perlakuan lainnya.

Sehingga menururnya, apa yang terjadi saat ini sudah terjadi eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan

Maka di Perda ini siapapun yang mengetahui kalau ada perlakuan seperti itu, maka mereka yang tidak memberitahukan, mereka akan diancam penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

“Tapi saya yakin ada pidana-pidana lainnya yang diatur Undang-undang. Sehingga PDI Perjuangan sedang melakukan kajian hukum untuk kita dampingi Aura Cinta untuk mendapatkan hak-haknya,”

“Dan kepada konten kreator siapapun dia, pejabat ataupun bukan, tobatlah!. Tobat, dosa anda, hatur nuhun!,” turup Ono Surono.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan