Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

Dugaan Tipu-tipu Proyek Pemda Karawang, Polisi Mulai Periksa Sejumlah Saksi

KARAWANG – Terkait dugaan penipuan proyek di lingkungan Pemda Karawang, penyidik mulai melakukann pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk pemanggilan terhadap Miptahul Janah – pemborong asal Cikarang yang berstatus sebagai pelapor.

Diketahui, kasus ini bermula sejak Desember 2023, ketika pengerjaan 6 proyek yang dikerjakan Miptahul tak kunjung dibayar. Proyek tersebut meliputi pengecatan, pemasangan lampu, interior fasilitas toilet kantor pemerintahan, pemasangan awning hingga pengadaan minuman kemasan.

Menurut Miptahul, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Namun pembayaran justru disebut dialihkan ke pihak lain dengan memberikan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) palsu.

“Saya hanya menuntut hak saya. Pekerjaan sudah selesai, ada buktinya, tapi uangnya malah tidak masuk ke saya. Itu yang membuat saya melaporkan ke Polda Jabar,”

“Inspektorat Karawang juga sudah turun tangan dan perintahkan pembayaran, namun malah tidak juga dibayarkan ke saya,” tutur Miptahul Janah, usai menjalani pemeriksaan di Polres Karawang, Kamis (4/9/2025).

Berita Lainnya  Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

Polres Karawang melalui Unit Tipidkor Satreskrim resmi meminta klarifikasi Miptahul Janah. Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/10643/VIII/2025/Reskrim, tertanggal 26 Agustus 2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Muhammad Nazal Fawwaz, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Laporan polisi terkait perkara ini terdaftar dengan nomor LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2025. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan A. Yani, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada 12 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (1/9/2025), namun diundur karena adanya aksi demonstrasi masyarakat. Pemeriksaan akhirnya dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sejak siang hingga sore, dipimpin penyidik Unit V/Tipidkor, yaitu IPTU Iwan Budijanto, S.H., Brigadir Rian Andri, dan Briptu Toni Irawan, S.H.

Berita Lainnya  Yusril Minta Dedi Mulyadi Hentikan Sayembara Buru Begal: "Beresiko Warga Main Hakim Sendiri"

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Miptahul bersama penyidik Polres Karawang melakukan peninjauan ke sejumlah proyek yang pernah ia kerjakan. Kegiatan itu disebut sebagai bagian dari olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai SPK.

“Saya ingin masyarakat melihat langsung. Pekerjaan ini nyata ada di lapangan. Jadi bukan hanya klaim di atas kertas, tapi bukti fisik yang bisa disaksikan siapapun termasuk pejabat Pemkab Karawang,” tegasnya.

Usai diperiksa, Miptahul menggelar konferensi pers di depan Unit Reskrim Polres Karawang. Ia berharap kepolisian segera bertindak tegas, termasuk memberikan garis polisi (police line) pada proyek-proyek yang sudah ia selesaikan tetapi belum dibayar.

Di tempat terpisah, Bendahara Umum Daerah Karawang, Inan ketika diwawancarai wartawan mengaku pembayaran proyek dilakukan sesuai persyaratan administrasi yang diajukan melalui Bagian Umum.

Berita Lainnya  Jadi Tersangka Pengeroyokan, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diserahkan ke Kejaksaan Tanpa Diborgol

“Saya membayar proyek-proyek tersebut berdasarkan persyaratan lengkap yang diajukan oleh Kabag Umum. Masalah proyek di lapangan, itu menjadi tanggung jawab Kabag Umum,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Furqon Jalalludin hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggelapan pembayaran tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek daerah. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta penjelasan resmi dari Pemda Karawang agar perkara ini tidak berlarut-larut.***

Ket foto : Miptahul Janah, saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Karawang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan