Selasa, September 22, 2026
Google search engine

Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Via Media Sosial

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Minggu(20/7/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EI (42), beserta sejumlah barang bukti ganja kering seberat total 316,8 gram.

Kasatnarkoba, AKP Udiyanto, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Satres Narkoba Polres Subang.

“Penggerebegan kasus ini dilakukan pada Minggu pagi tadi, sekitar pukul 11.30, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kp. Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang. Di lokasi tersebut, kami amankan tersangka,” ungkap beliau.

Berita Lainnya  Nekat Tanam Ganja di Rumah, ASN di Bandung Diciduk Polisi

Di kamar tersangka ditemukan berbagai barang bukti berupa paket ganja dengan berat ratusan gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 bungkus plastik dalam kemasan aluminium foil berisi daun, batang, dan biji ganja kering. Selain itu juga diamankan 1 unit handphone Android merk OPPO A12 milik tersangka, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering (biru dan putih), 4 linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 box plastik berisi batang ganja kering,1 unit timbangan digital.

Berita Lainnya  Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Ia mengatakan, bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”, yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK yang (saat ini masuk dalam pencarian atau DPO.

“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Berita Lainnya  Tak Mampu Bayar Transaksi Open BO, Pedagang Mi Ayam di Bekasi Cekik Wanita Hamil hingga Tewas

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Subang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama,” kata udiyanto.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama masyarakat, Polri berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mulai ramai dikaitkan dengan Pemilihan Presiden 2029. Wacana tersebut salah satunya...

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

Seorang ASN berinisial AN (32) tewas ditusuk oleh mantan istrinya berinisial DK (28) atau DLA, di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),...

Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Ratusan gelondongan kayu berukuran besar berlabel Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdampar di pesisir Pantai Desa Bicabbi dan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Hukum

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan