Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Via Media Sosial

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Minggu(20/7/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EI (42), beserta sejumlah barang bukti ganja kering seberat total 316,8 gram.

Kasatnarkoba, AKP Udiyanto, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Satres Narkoba Polres Subang.

“Penggerebegan kasus ini dilakukan pada Minggu pagi tadi, sekitar pukul 11.30, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kp. Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang. Di lokasi tersebut, kami amankan tersangka,” ungkap beliau.

Berita Lainnya  Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

Di kamar tersangka ditemukan berbagai barang bukti berupa paket ganja dengan berat ratusan gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 bungkus plastik dalam kemasan aluminium foil berisi daun, batang, dan biji ganja kering. Selain itu juga diamankan 1 unit handphone Android merk OPPO A12 milik tersangka, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering (biru dan putih), 4 linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 box plastik berisi batang ganja kering,1 unit timbangan digital.

Berita Lainnya  Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Murid, Polisi Sebut Ada 6 Korban di Bawah Umur

Ia mengatakan, bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”, yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK yang (saat ini masuk dalam pencarian atau DPO.

“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Berita Lainnya  Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Subang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama,” kata udiyanto.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama masyarakat, Polri berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

KARAWANG - Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar...

KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

BANDUNG - Sebagai pencetak rekor hattrick juara tiga kali berturut-turut, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut jika Persib Bandung merupakan klub sepak...

Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

JAKARTA - Polisi mengungkap sosok menyerupai pocong yang sempat meresahkan warga di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sosok pocong tersebut ternyata seorang pengamen yang...

KPK Pastikan akan Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans Dinkes Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan