Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut banyak perusahaan yang dipaksa untuk terlibat dalam gelaran bursa kerja atau job fair. Hal tersebut kerap terjadi di kawasan-kawasan industri.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengungkap, paksaan ini kerap dilakukan oleh pemerintah daerah. Akhirnya, keterlibatan perusahaan tersebut dalam job fair tidak benar-benar dilakukan untuk merekrut tenaga kerja.
“Memang selama ini, untuk job fair yang diadain pemerintah daerah, juga banyak perusahaan yang ‘dipaksa’ untuk ikut. Akhirnya perusahaan itu terpaksa ikut saja dan tidak pernah benar-benar merekrut. Ini banyak terjadi di kawasan-kawasan industri,” ujar Askar saat dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).
Namun begitu, tidak ada aturan yang menuntut sebuah perusahaan terlibat dalam kegiatan job fair. Sementara jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, terdapat aturan yang memuat ihwal kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
Pada Pasal 29 ayat (2) disebutkan, beberapa informasi dalam lowongan kerja yang memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan kerja, dan informasi umum meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan, pengalaman, upah, domisili kerja, hingga uraian tugas.
Di pasal yang sama pada ayat (3) tertera aturan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja wajib melaporkan informasi lowongan kerja kepada Kementerian terkait melalui platform SIAPkerja miliki Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menjelaskan, SIAPkerja merupapkan wadah para pencari kerja dan pemberi kerja. Ia mengatakan, pencari kerja harusnya sudah terdaftar di portal tersebut dan memudahkan pencari kerja dan pemberi kerja ketika job fair.
“Di peraturannya pun sebenarnya pencari kerja harus mendaftar di portal SIAPkerja, namun saya ragu apakah syarat tersebut terpenuhi atau tidak,” terang Huda.
Sementara untuk job fair, Huda menilai hanya sebatas pendaftaran administrasi lantaran tidak ada sesi interview langsung. Menurutnya, bursa kerja akan lebih efektif jika ada interview karena dapat mempersingkat waktu tunggu pencari kerja dalam mendapatkan kepastian kerja.
Di sisi lain, Huda menilai pemerintah gagal menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pasalnya, pertumbuhan saat ini tidak sebanding dengan serapan tenaga kerja.
“Jika hanya pendaftaran administrasi, saya rasa akan jauh lebih efektif online job fair dibandingkan job fair secara offline. Terlebih di era digital seperti saat ini yang membuat aktivitas ekonomi jadi lebih mudah. Maka dari itu, banyak perusahaan yang formalitas memenuhi keinginan pemerintah (Pemda ataupun Pusat) yang menyelenggarakan job fair,” jelasnya.
Sumber : Detik