Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Rusak Lingkungan, 12 Perusahaan Tambang Dipanggil DPRD Purwakarta

Menyikapi maraknya bencana alam yang terjadi belakangan ini, DPRD Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas.

Sebanyak 12 perusahaan tambang dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Rabu (21/5/2025), untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran regulasi lingkungan dan potensi tindak pidana di sektor pertambangan.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Elan Sofyan, dan turut dihadiri Ketua Komisi I Warseno serta Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Fokus utama pertemuan adalah mengurai benang kusut soal izin operasional, tata kelola lingkungan, serta komitmen mitigasi bencana dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Purwakarta.

Berita Lainnya  Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemprov Jabar Dituntut Evaluasi Pertambangan PT. MPB di Karawang

“Kami menerima berbagai aduan dari warga terkait aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur dan merusak lingkungan,” ujar Elan Sofyan yang akrab disapa Kang Haji Selan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab dan terbuka soal operasional mereka,” tambahnya.

Ia menyebutkan, sorotan utama tertuju pada Kecamatan Plered dan Sukatani, dua wilayah dengan intensitas tambang tinggi dan risiko besar terhadap lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian dan pemukiman warga.

Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengingatkan bahwa aktivitas tambang harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran izin bisa berujung pidana, merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

“Tanpa izin, aktivitas tambang bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, mengingatkan bahwa legalitas tambang tidak cukup hanya di atas kertas.

“Kepatuhan bukan sekadar dokumen, tapi aksi nyata di lapangan. Jika masa izin habis, reklamasi wajib dilakukan sebelum mengajukan izin baru,” ucapnya.

DPRD menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang melanggar aturan atau membahayakan lingkungan. RDP ini juga menjadi langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih tajam dan pengawasan yang lebih aktif di lapangan.

Berita Lainnya  Bentang Alam Karst Pangkalan Adalah Kawasan Lindung Geologi, Pertambangan Dilarang

Diketahui, ke-12 perusahaan yang dipanggil, termasuk PT Bumi Cikeupeul Abadi, PT Gunung Kecapi, hingga CV Rinjani, seluruhnya hadir dan menyatakan kesiapan berdialog. Beberapa mengakui tengah menyelesaikan dokumen legalitas, sementara lainnya sedang dalam tahap akhir operasional.***

Sumber : TribunJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Siswa SMA Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu – Tanggerang Selatan

TANGGERANG - Terjadi kecelakaan di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2026), setelah seorang pelajar SMA tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL). Peristiwa yang terjadi sekitar...

Dugaan Korupsi KPR BTN, Manajemen PT. BAS Janji Koperatif dan Selesaikan Sengketa Konsumen

KARAWANG - Terkait dugaan korupsi KPR Bank BTN yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) akhirnya angkat bicara. Plt. Direktur...

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan