Rabu, September 17, 2025
spot_img

Ini Sanksi Bagi Kontraktor yang Terlambat Dalam Pengerjaan Proyek APBD

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Sejumlah proyek strategis daerah di Karawang – Jawa Barat dipastikan akan mengalami keterlambatan. Sebut saja diantaranya seperti revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan GOR Panatayudha, pembangunan RSUD Rengasdengklok dan proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Cilebar yang menelan anggaran Rp 10,4 miliar.

Dilansir dari berbagai sumber, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memang tidak diatur secara spesifik mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Karena biasanya sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan diatur dalam kontrak kerja.

Bagi kontraktor yang terlambat mengerjakan proyek adalah denda penalti yang tercantum dalam kontrak. Denda ini biasanya ditetapkan sebesar 1 permil (1‰) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Berita Lainnya  Didesak Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Ojol Affan, Prabowo : "Saya Kira itu Masuk Akal"

Selain denda, kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.

Keterlambatan penyelesaian proyek dapat menyebabkan berbagai dampak, seperti pemborosan waktu, Penambahan biaya, Pelanggaran kontrak.

Denda sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak biasanya disebut sebagai ‘substansi jaminan progres’, adalah sejumlah uang yang harus diserahkan oleh rekanan yang terlambat, agar mereka lebih serius dalam menyelesaikan pekerjaan.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Klaim Anggaran Operasional Rp 21,6 Miliar Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

Ukuran pekerjaan besar denda itu sangat kecil. Maka wajar bila rekanan terkesan menyepelekan penyelesaian pekerjaan dan lebih memilih didenda, karena rekanan masih tetap untung.

Jaminan progres bisa menjadi solusi dari kemungkinan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Tetapi bagi anggaran daerah (APBD) ini sangat riskan. Karena sebuah pekerjaan, bila terlambat, asal sesuai kontrak bisa diselesaikan tahun berikutnya.

Sanksi bagi rekanan juga sangat ringan. Hanya denda satu permil per hari dari nilai kontrak. Bila terjadi putus kontrak pemkab harus menganggarkan lagi pada Perubahan APBD tahun berikutnya. Lebih beresiko lagi kalau pemborongnya ‘lari’ dan tidak menyelesaikan pekerjaannya.

Berita Lainnya  Banyak Anggaran Dipangkas, Tapi Operasional Dedi Mulyadi Selangit

Bila ada kewajiban menyerahkan jaminan progres, maka dapat mendorong rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebab rekanan akan merasa rugi bila tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. (DSB/Redaksi OpiniPlus).

Ket foto : Revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Alhamdulillah, Penyandang Disabilitas ini Diberangkatkan Umroh oleh Bupati Aep

KARAWANG - Perasaan bahagia dirasakan Muhammad Rodi Kurnia, penyandang disabilitas asal Kabupaten Karawang yang tiba-tiba saja 'mendapat durian runtuh', karena tak pernah menyangka bisa...

Setelah Didemo Mahasiswa, DPRD Bekasi Ngaku Siap Evaluasi Tunjangan

BEKASI - Wakil Ketua bersama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terkait besaran tunjangan dewan. Hal ini disampaikannya usai aksi unjuk rasa Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa di...

Banyak Anggaran Dipangkas, Tapi Operasional Dedi Mulyadi Selangit

BANDUNG - Banyak pos anggaran yang dipangkas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Di tengah efisiensi yang dia galakkan, duit operasional "Bapak Aing" malah...

Dukun Pengganda Uang Janjikan Duit Sekoper, Ternyata Isinya Cuma Bantal

JAKARTA - Polisi mengungkap tipu daya pria H alias Romo (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang terkait penemuan 'gudang' dolar AS di Apartemen...

2 Anggota TNI AD Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA - Pomdam Jaya menetapkan dua anggota TNI AD Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP)...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI