Sabtu, Juli 26, 2025
spot_img

Ini Sanksi Bagi Kontraktor yang Terlambat Dalam Pengerjaan Proyek APBD

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Sejumlah proyek strategis daerah di Karawang – Jawa Barat dipastikan akan mengalami keterlambatan. Sebut saja diantaranya seperti revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan GOR Panatayudha, pembangunan RSUD Rengasdengklok dan proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Cilebar yang menelan anggaran Rp 10,4 miliar.

Dilansir dari berbagai sumber, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memang tidak diatur secara spesifik mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Karena biasanya sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan diatur dalam kontrak kerja.

Bagi kontraktor yang terlambat mengerjakan proyek adalah denda penalti yang tercantum dalam kontrak. Denda ini biasanya ditetapkan sebesar 1 permil (1‰) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Tekankan Peran Indonesia di ASEAN dan Dunia

Selain denda, kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.

Keterlambatan penyelesaian proyek dapat menyebabkan berbagai dampak, seperti pemborosan waktu, Penambahan biaya, Pelanggaran kontrak.

Denda sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak biasanya disebut sebagai ‘substansi jaminan progres’, adalah sejumlah uang yang harus diserahkan oleh rekanan yang terlambat, agar mereka lebih serius dalam menyelesaikan pekerjaan.

Berita Lainnya  Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan

Ukuran pekerjaan besar denda itu sangat kecil. Maka wajar bila rekanan terkesan menyepelekan penyelesaian pekerjaan dan lebih memilih didenda, karena rekanan masih tetap untung.

Jaminan progres bisa menjadi solusi dari kemungkinan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Tetapi bagi anggaran daerah (APBD) ini sangat riskan. Karena sebuah pekerjaan, bila terlambat, asal sesuai kontrak bisa diselesaikan tahun berikutnya.

Sanksi bagi rekanan juga sangat ringan. Hanya denda satu permil per hari dari nilai kontrak. Bila terjadi putus kontrak pemkab harus menganggarkan lagi pada Perubahan APBD tahun berikutnya. Lebih beresiko lagi kalau pemborongnya ‘lari’ dan tidak menyelesaikan pekerjaannya.

Berita Lainnya  4 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Ditentang Wali Kota Bandung

Bila ada kewajiban menyerahkan jaminan progres, maka dapat mendorong rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebab rekanan akan merasa rugi bila tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. (DSB/Redaksi OpiniPlus).

Ket foto : Revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Kecam ‘Serakahnomics’, Serukan Perlindungan Produksi Strategis

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai...

Jenal Mutaqin Temui Pengamen Viral yang Ngamuk di Angkot

BOGOR - Secara khusus, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyambangi Mapolsek Bogor Tengah, Rabu (23/7/2025). Kedatangannya untuk menemui Dani (29), seorang pengamen yang...

Bandung Arts Festival #11

BANDUNG- Setelah sukses digelar selama satu dekade, Bandung Arts Festival (BAF) kembali hadir dengan semangat baru melalui Bandung Arts Festival ke-11, yang akan berlangsung...

DPRD Bekasi Usulkan Penambahan Gerbang Tol Cibitung-Cilincing

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengajukan usulan penambahan gerbang tol baru pada Ruas Cibitung-Cilincing sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas...

Soroti Polemik di PT. FCC Indonesia, KBC : Ini Bukti Lemahnya Pengawasan Disnaker

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti kasus rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia yang menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) di luar Kabupaten...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI