Sabtu, Maret 28, 2026
spot_img

Ini Sanksi Bagi Kontraktor yang Terlambat Dalam Pengerjaan Proyek APBD

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Sejumlah proyek strategis daerah di Karawang – Jawa Barat dipastikan akan mengalami keterlambatan. Sebut saja diantaranya seperti revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan GOR Panatayudha, pembangunan RSUD Rengasdengklok dan proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Cilebar yang menelan anggaran Rp 10,4 miliar.

Dilansir dari berbagai sumber, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memang tidak diatur secara spesifik mengenai sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Karena biasanya sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan diatur dalam kontrak kerja.

Bagi kontraktor yang terlambat mengerjakan proyek adalah denda penalti yang tercantum dalam kontrak. Denda ini biasanya ditetapkan sebesar 1 permil (1‰) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Berita Lainnya  Prabowo Lanjutkan Program MBG : Dari Pada Uang Dikorupsi!

Selain denda, kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.

Keterlambatan penyelesaian proyek dapat menyebabkan berbagai dampak, seperti pemborosan waktu, Penambahan biaya, Pelanggaran kontrak.

Denda sebesar 1 permil per hari dari nilai kontrak biasanya disebut sebagai ‘substansi jaminan progres’, adalah sejumlah uang yang harus diserahkan oleh rekanan yang terlambat, agar mereka lebih serius dalam menyelesaikan pekerjaan.

Berita Lainnya  9 Kades Hasil Pilkades Digital di Karawang Resmi Dilantik

Ukuran pekerjaan besar denda itu sangat kecil. Maka wajar bila rekanan terkesan menyepelekan penyelesaian pekerjaan dan lebih memilih didenda, karena rekanan masih tetap untung.

Jaminan progres bisa menjadi solusi dari kemungkinan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Tetapi bagi anggaran daerah (APBD) ini sangat riskan. Karena sebuah pekerjaan, bila terlambat, asal sesuai kontrak bisa diselesaikan tahun berikutnya.

Sanksi bagi rekanan juga sangat ringan. Hanya denda satu permil per hari dari nilai kontrak. Bila terjadi putus kontrak pemkab harus menganggarkan lagi pada Perubahan APBD tahun berikutnya. Lebih beresiko lagi kalau pemborongnya ‘lari’ dan tidak menyelesaikan pekerjaannya.

Berita Lainnya  Wali Kota Bekasi Jelaskan Kenapa PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR

Bila ada kewajiban menyerahkan jaminan progres, maka dapat mendorong rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebab rekanan akan merasa rugi bila tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. (DSB/Redaksi OpiniPlus).

Ket foto : Revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan