Sabtu, September 27, 2025
spot_img

44 Ribu Narapidana Diusulkan Dapat Amnesti

JAKARTA | OPINIPLUS.COM | – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024).

Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” jelas Supratman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Supratman, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.

Supratman menyebutkan, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkas Supratman. (Setpres)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Belasan Siswa SD di Subang Muntah-muntah Usai Santap MBG

SUBANG - Belasan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang mengalami muntah-muntah sesuai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (25/9/2025)...

Banyak Siswa Keracunan MBG, Wakil Kepala BGN Nangis Minta Maaf

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menangis usai meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan anak...

Dedi Mulyadi Kembali Boyong Pejabat Purwakarta ke Pemprov Jabar

PURWAKARTA - Fenomena “bedol pejabat” dari Purwakarta ke Jawa Barat kembali berlanjut. Setelah sebelumnya belasan pejabat Pemkab Purwakarta dibawa ke level provinsi, kini giliran...

Alih Fungsi Lahan Lagi, 1.025 Hektare Lahan di Karawang akan Jadi Kawasan Industri Baru

KARAWANG - Di balik rimbunnya hutan di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini terselip rencana besar yang berpotensi mengubah wajah kawasan tersebut. Sebidang hutan...

Ustadz di Bekasi Cabuli Anak Angkat, Paksa Hubungan Badan Setelah Korban Baru Selesai Mandi

BEKASI - Pria paruh baya di Kabupaten Bekasi berinisial M (51), yang dikenal sebagai seorang ustaz, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencabulan. Korban dalam hal ini...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI