Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Sekda Jabar Jelaskan Kebijakan Donasi Rp 1.000/hari

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat kebijakan yang mengimbau masyarakat untuk menyisihkan uang Rp1.000 per individu. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas pada bidang pendidikan dan kesehatan.

Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu ini, Pemprov Jabar mengimbau dan mengajak setiap individu ASN, siswa sekolah dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per-hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Gerakan Poe Ibu lahir dari keprihatinan atas banyaknya persoalan kecil di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus menunggu bantuan besar dari pemerintah.

“Budaya bangsa kita ini kan gotong royong, terus kesetiakawanan, kerelawanan sosial, dan itu semua modal sosial yang harus dijaga,” ujar Herman, Senin (6/10/2025).

Berita Lainnya  Mahfud MD Sebut MBG Tak Punya Dasar Hukum, Rp 71 Triliun Bisa Berujung ke KPK

Ia menuturkan, dinamika masyarakat di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sangat kompleks, terutama dalam urusan pendidikan dan kesehatan. Tak jarang, masyarakat yang datang ke Lembur Pakuan Subang, pusat layanan pengaduan warga hanya membutuhkan bantuan kecil untuk bertahan.

“Makanya pada saat dibuka layanan pengaduan di Lembur Pakuan Subang, dari mana-mana datang, bukan hanya dari Jabar, ada dari luar Jabar, kasihan. Padahal yang dibutuhkan hanya Rp1 juta misalnya, untuk membantu tunggu yang sakit,” katanya.

Karena itu, menurut Herman, Gerakan Poe Ibu difokuskan untuk membantu persoalan-persoalan sederhana di dua sektor vital: pendidikan dan kesehatan. “Jangan sampai masyarakat ada kesulitan kecil, harus ke Lembur Pakuan, harus ke Provinsi, padahal bisa diselesaikan di lingkungannya,” ujarnya.

Ia mencontohkan bentuk persoalan sederhana itu. Seorang siswa yang tak memiliki seragam sekolah, atau warga miskin yang sakit tapi keluarganya tak punya uang untuk menunggu di rumah sakit.

Berita Lainnya  Jokowi-Prabowo Bertemu 2 Jam di Kertanegara

“Itu kan kebutuhannya terbatas banget, dan itu bisa diselesaikan dari, oleh dan untuk masyarakat. Oleh karena itu, Pak Gubernur tempo hari mengeluarkan surat edaran tentang gerakan rereongan Poe Ibu,” ungkapnya.

Gerakan ini akan dimulai dari tiga lingkup besar yakni pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat luas. ASN, guru, siswa, hingga warga yang mampu diajak menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud kesetiakawanan sosial.

“Konsepnya ini kan dari, oleh dan untuk masyarakat. Jadi, silakan membuat rekening sendiri, misalnya di sekolah SMA 3, silakan bikin rekening sendiri, dikelola sendiri, disalurkan sendiri, kemudian nanti dilaporkan bisa ke Medsos. Sehingga betul-betul akuntabel, transparan,” ucapnya.

Meski demikian, Herman menegaskan bahwa tanggung jawab utama pendidikan dan kesehatan tetap berada di tangan pemerintah. Hanya saja, masyarakat didorong untuk ikut berperan menyelesaikan hal-hal kecil di lingkungannya.

Gerakan Poe Ibu, lanjut Herman, memiliki potensi besar. Jika partisipasi masyarakat mencapai 100 persen, dengan perhitungan 50 juta penduduk Jawa Barat dan rata-rata empat anggota keluarga per rumah tangga, maka akan terkumpul dana hingga Rp12,5 miliar per hari.

Berita Lainnya  Soal Sapoe Sarebu, Bupati Karawang : Tidak Perlu Khawatir, karena Tidak Wajib

Namun, ia menegaskan kembali, gerakan ini bukan kewajiban, melainkan imbauan sukarela. “Rereongan Sapoe Sarebu itu bagi yang mampu, yang tidak mampu menjadi pihak yang akan dibantunya. Kalau ASN kan pasti mampu ya,” katanya.

Herman juga memastikan, tidak ada sanksi bagi yang tidak ikut serta dalam gerakan ini. “Kalau ini kan sekali lagi imbauan ya, bukan kewajiban, kalau masyarakatnya tidak mampu ya jangan,” tandasnya.***

Artikel ini telah tayang di detikjabar, “Sekda Jabar Jelaskan Imbauan Donasi Rp1.000/Hari Lewat Poe Ibu” selengkapnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-8146905/sekda-jabar-jelaskan-imbauan-donasi-rp1-000-hari-lewat-poe-ibu.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ustadz Yusuf Mansur Kembali Bikin Heboh, Kali ini Soal Rp 20 Juta Jasa Doa Alfatihah Khusus

USTADZ Yusuf Mansur kembali menuai kontroversi dan membuat heboh publik. Kali ini jasa kirim doa saat live di media sosialnya yang mendadak viral. Tampak dia...

DPR RI Bantah Ada Kenaikan Dana Reses

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa membantah kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia memastikan tidak ada kenaikan. "Sudah saya...

Soal Sapoe Sarebu, Bupati Karawang : Tidak Perlu Khawatir, karena Tidak Wajib

KARAWANG – Surat edaran mengenai kebijakan donasi Rp1.000 perhari sudah diluncurkan oleh  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA...

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG - Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit...

Dorong Dedi Mulyadi, Akun Instagram Menko Airlangga Diserbu Netizen

KARAWANG - Tengah viral terkait potongan video yang memperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didorong oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kabarnya, potongan video viral didorongnya...

Peristiwa

Terungkap! Jasad Wanita Tanpa Busana di Sungai Citarum Karawang Adalah Pegawai Minimarket

KARAWANG - Warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI