Setelah dugaan laporan fiktif retribusi parkir, gini giliran proyek miliaran marka jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang – Jawa Barat yang disorot.
Pasalnya, selain diduga dikerjakan oleh perusahaan yang belum memiliki sertifikat Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) dari Kementerian Perhubungan, proyek marka jalan ini juga diduga dikerjakan asal-asalan alias tidak sesuai spek.
Pemerhati pemerintahan yang merupakan Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH.MH mengatakan, pekerjaan proyek marka jalan yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Karawang diduga tidak sesuai standar.
Pertama, cat marka jalan yang digunakan diduga tidak sesuai standar yang semestinya menggunakan cat thermoplastic. Kemudian, pembuatan marka jalan juga tidak sesuai dengan kondisi badan jalan.
Salah satu contohnya marka jalan di Jalan Siliwangi-Nagasari, tepatnya didepan Kantor Kejaksaan Negeri hingga ke Kantor Bapenda Karawang.
“Seharusnya marka yang digunakan adalah garis utuh (lurus) warna putih, karena jalur itu bukan jalur untuk mendahului kendaraan. Selain itu, banyak kendaraan yang parkir di badan jalan depan kantor Bapenda. Jadi, markanya harus menjadi peringatan batas sisi kiri jalur lalu lintas,” ujar pria yang akrab disapa Askun, Sabtu (17/5/2025).
Karena menyangkut kepentingan publik, Askun juga menegaskan, jika proyek ini tidak bisa dikerjakan oleh sembarangan perusahaan yang tidak memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Kedua, yang lebih mengkhawatirkan lagi, proyek marka jalan ini dikabarkan tidak memiliki kontrak resmi. Kontrak pekerjaan disebut-sebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana ND yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama AS yang merupakan Kabid sekaligus Plt Sekretaris Dinas.
“Kalau ini benar, maka sangat janggal. Seharusnya kontrak ditandatangani Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), bukan Kabid. Ini patut diduga ada indikasi cawe-cawe,” katanya.
Askun menambahkan, kualitas cat yang digunakan juga diragukan. “Kalau kita dekati dan pegang catnya, seperti cat tembok kiloan, bukan cat thermoplastic seperti yang diwajibkan dalam spesifikasi teknis,” katanya.
Atas temuan ini, Askun mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Karawang untuk turun tangan memeriksa proyek ini.
“Periksa jalur yang dikerjakan, kualitas catnya, apakah sesuai aturan atau tidak. Cek juga dokumen kontrak dan keterlibatan pejabat Dishub terhadap CV pelaksana. Ini uang rakyat, jangan main-main,” tegas Askun.
Sebagai informasi, proyek pembuatan marka jalan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang perubahan atas PM Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Selain itu, perusahaan pelaksana wajib memiliki TD-BUPPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 yang telah diperbarui melalui SK.6252/AJ.003/DRJD/2017.***