Tim Jatanras Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap meresahkan masyarakat melalui operasi di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, akhir pekan ini.
“Tiga pelaku yakni TS (31), LS (26) dan RH (32) kami amankan dari pengungkapan kasus sindikat curanmor ini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Pol. Ongkoseno Grandiarso Sukahar di Cikarang, Minggu.
Dia mengatakan dua pelaku masing-masing TS dan LS berperan sebagai eksekutor serta joki sementara RH alias Kodok selaku penadah hasil sepeda motor curian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor di satu wilayah yang sama yakni Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, dalam waktu bersamaan.
Berbekal laporan tersebut, tim jatanras langsung melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian hingga menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor. Kedua pria yang terdesak itu akhirnya mengaku sebagai pelaku pencurian.
Kedua pelaku juga menyebutkan nama penadah hasil curian yakni RH alias Kodok. Petugas kemudian bergerak dan menangkap Rohadi di kediamannya, Kampung Galian, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.
“Kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian serta sejumlah telepon genggam turut kami amankan dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Barang bukti lain masih dalam proses pencarian,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 19 lokasi berbeda antara lain 10 titik di Kabupaten Bekasi, lima di Bogor dan empat di Kota Bekasi.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Sumber : Antara