Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Polemik Pajak Rp 4,5 Miliar, Kuasa Hukum PT. VSM Minta Kepastian Hukum

KARAWANG – Polemik antara PT. Vanesa Sukma Mandiri (VSM) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait pajak Rp 4,5 miliar Material Bukan alogam dan Batuan (MBLB) atau galian C belum menemukan titik temu.

Jumat (3/10/2025), DPRD Provinsi Jawa Barat akhirnya ‘turun gunung’ dengan mendatangi langsung PT. VSM di Kawasan Gaaluh Mas Telukjambe Timur.

Kedatangan anggota Komisi IV DPRD Jabar, Taupik Ismail ini didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Jabar, kemudian disambut oleh tim kuasa hukum PT. VSM, Syarifudin SH.,MH., Dadi Mulyadi SH.,MH., dan Bowo SH.

Usai pertemuan, kepada wartawan Syarifudin menjelaskan, bahwa kedatangan DPRD Jabar ini dipicu oleh perbedaan interpretasi antara PT. VSM dan Pemkab Karawang terkait jenis pekerjaan yang dilakukan.

Berita Lainnya  KDM akan Sewakan Rumah untuk Warga Terdampak Revitalisasi Situ Ciburuy

“Objek pekerjaan PT. Vanesa ini adalah cut and fill, namun Pemkab Karawang menggunakan parameter galian C,” ujar Syarifudin.

Oleh karenanya, ia meminta agar Pemkab Karawang memberlakukan retribusi, bukan pajak MBLB. Ia juga meminta DPRD Jabar dapat membantu memberikan kepastian hukum, agar polemik ini tidak berlarut-larut.

“Kami sebagai pengusaha hanya meminta kepastian hukumnya saja. Pajak yang sudah masuk tidak apa-apa, bagi kami tidak masalah karena sudah masuk. Kepastian hukumnya saja seperti apa, baru sisanya kita akan bayar,” tegasnya.

Pemkab Klaim Pungutan Pajak Sudah Sesuai Perundang-undangan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak sebesar Rp1,15 miliar terhadap PT VSM sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Ratusan Orang di Bekasi Jadi Korban Investasi Bodong Bisnis Kosmetik

Pernyataan ini disampaikan Asep menanggapi kritik sejumlah praktisi hukum yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap perusahaan tersebut.

Menurutnya, dasar hukum pemungutan pajak ini telah diatur jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB. Ada tiga aspek hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam aktivitas cut and fill, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan,” ujar Asep. Minggu,(28/9/2025).

Diketahui, PT. VSM telah melakukan kegiatan cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah), di lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Berita Lainnya  Dr. Gary : Bupati Aep juga Harus Tekankan Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal di MBG

Setelah dilakukan sidak oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP pada 8 Agustus 2025 lalu, PT. VSM akhirnya menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Rp 4,5 miliar dengan cara dicicil.

Sehingga pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, PT. VSM menitipkan uang pembayaran pajak tahap pertama sebesar Rp 1,15 miliar ke Bank BJB.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ustadz Yusuf Mansur Kembali Bikin Heboh, Kali ini Soal Rp 20 Juta Jasa Doa Alfatihah Khusus

USTADZ Yusuf Mansur kembali menuai kontroversi dan membuat heboh publik. Kali ini jasa kirim doa saat live di media sosialnya yang mendadak viral. Tampak dia...

DPR RI Bantah Ada Kenaikan Dana Reses

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa membantah kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia memastikan tidak ada kenaikan. "Sudah saya...

Soal Sapoe Sarebu, Bupati Karawang : Tidak Perlu Khawatir, karena Tidak Wajib

KARAWANG – Surat edaran mengenai kebijakan donasi Rp1.000 perhari sudah diluncurkan oleh  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA...

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG - Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit...

Dorong Dedi Mulyadi, Akun Instagram Menko Airlangga Diserbu Netizen

KARAWANG - Tengah viral terkait potongan video yang memperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didorong oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kabarnya, potongan video viral didorongnya...

Peristiwa

Terungkap! Jasad Wanita Tanpa Busana di Sungai Citarum Karawang Adalah Pegawai Minimarket

KARAWANG - Warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI