Minggu, Maret 22, 2026
spot_img

Polemik Pajak Rp 4,5 Miliar, Kuasa Hukum PT. VSM Minta Kepastian Hukum

KARAWANG – Polemik antara PT. Vanesa Sukma Mandiri (VSM) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait pajak Rp 4,5 miliar Material Bukan alogam dan Batuan (MBLB) atau galian C belum menemukan titik temu.

Jumat (3/10/2025), DPRD Provinsi Jawa Barat akhirnya ‘turun gunung’ dengan mendatangi langsung PT. VSM di Kawasan Gaaluh Mas Telukjambe Timur.

Kedatangan anggota Komisi IV DPRD Jabar, Taupik Ismail ini didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Jabar, kemudian disambut oleh tim kuasa hukum PT. VSM, Syarifudin SH.,MH., Dadi Mulyadi SH.,MH., dan Bowo SH.

Usai pertemuan, kepada wartawan Syarifudin menjelaskan, bahwa kedatangan DPRD Jabar ini dipicu oleh perbedaan interpretasi antara PT. VSM dan Pemkab Karawang terkait jenis pekerjaan yang dilakukan.

Berita Lainnya  Dugaan Suap Proyek, KPK OTT Bupati Cilacap

“Objek pekerjaan PT. Vanesa ini adalah cut and fill, namun Pemkab Karawang menggunakan parameter galian C,” ujar Syarifudin.

Oleh karenanya, ia meminta agar Pemkab Karawang memberlakukan retribusi, bukan pajak MBLB. Ia juga meminta DPRD Jabar dapat membantu memberikan kepastian hukum, agar polemik ini tidak berlarut-larut.

“Kami sebagai pengusaha hanya meminta kepastian hukumnya saja. Pajak yang sudah masuk tidak apa-apa, bagi kami tidak masalah karena sudah masuk. Kepastian hukumnya saja seperti apa, baru sisanya kita akan bayar,” tegasnya.

Pemkab Klaim Pungutan Pajak Sudah Sesuai Perundang-undangan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak sebesar Rp1,15 miliar terhadap PT VSM sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Rieke Menduga Ada Motif Lain Dibalik Tewasnya Ermanto Usman

Pernyataan ini disampaikan Asep menanggapi kritik sejumlah praktisi hukum yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap perusahaan tersebut.

Menurutnya, dasar hukum pemungutan pajak ini telah diatur jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB. Ada tiga aspek hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam aktivitas cut and fill, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan,” ujar Asep. Minggu,(28/9/2025).

Diketahui, PT. VSM telah melakukan kegiatan cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah), di lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Berita Lainnya  Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Setelah dilakukan sidak oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP pada 8 Agustus 2025 lalu, PT. VSM akhirnya menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Rp 4,5 miliar dengan cara dicicil.

Sehingga pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, PT. VSM menitipkan uang pembayaran pajak tahap pertama sebesar Rp 1,15 miliar ke Bank BJB.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan