Izin Tambang Nikel Raja Ampat Bukan di Pemerintahan Prabowo

Politisi Partai Gerindra, Dea Eka Rizaldi SH ikut angkat bicara terkait viralnya #SaveRajaAmpat, yaitu operasi tambang nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya yang dinilai merusak ekosistem laut oleh Greenpeace.

Dea Eka bermaksud meluruskan, jika perizinan operasi tambang nikel tersebut bukan dikeluarkan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal ini menyusul beberapa komentar netizen yang menyebut bahwa Presiden Prabowo tidak pro terhadap kelestarian lingkungan dengan membiarkan operasi tambang nikel tersebut.

“Perlu kita luruskan, Kementrian ESDM sudah menjelaskan bahwa izinya terbit tahun 2017,” tutur Dea Eka, Senin (9/6/2025).

Sebelumnya, beberapa Anggota DPR RI telah angkat bicara, agar operasi tambang nikel di Papua Barat Daya ditutup total. Hal ini harus dilakukan demi menjaga pariwisata laut Papua Barat yang dinilai sebagai satu-satunya ‘surga wisata bawah laut’ yang masih tersisa.

Berita Lainnya  Marak Spanduk Protes Jalan Rusak Badami-Loji, H. Jenal Aripin : Sudah Dianggarkan, Tender Sedang Dilakukan

Menyikapi isu viral di berbagai platfom media sosial ini, Dea Eka yang merupakan Anggota DPRD Jawa Barat ini juga berharap Kementerian ESDM benar-benar mengkaji ulang tentang perizinan operasi tambang nikel ini.

“Ya, apalagi wisata laut di Raja Ampat Papua Barat merupakan sumber PAD yang sangat potensial,” katanya.

Diketahui, hingga saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi tambang untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak tahun 2013.

Berita Lainnya  Reses DIS : Warga Karawang Masih Sulit Cari Kerja

PT Gag Nikel adalah anak usaha PT Antam Tbk yang merupakan bagian dari holding BUMN tambang, MIND ID. Sementara PT ASP diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.

Untuk diketahui saja, Menteri ESDM pada tahun 2017 dijabat oleh Ignasius Jonan. Mantan Dirut KAI dan eks Menteri Perhubungan itu menjabat sebagai Menteri ESDM ke-20 pada periode 14 Oktober 2016 sampai 23 Oktober 2019 sebelum digantikan Arifin Tasrif.

Berita Lainnya  Dewan Dea Eka Potong 2 Sapi Kurban, Bentuk Syukur dan Kepedulian

Sementara itu, tiga perusahaan tambang nikel lainnya memperoleh izin bukan dari pemerintah pusat atau Kementerian ESDM. Izin tambang nikel tiga perusahaan berasal dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013.

Berikutnya, Bupati Raja Ampat juga menerbitkan izin tambang nikel untuk PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.***

 

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *