Kamis, Juli 24, 2025
spot_img

Gegabah Keluarkan Surat Bebas NAPZA, Bupati Diminta Evaluasi Labkesda

KARAWANG – Dinilai gegabah mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau surat keterangan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh diminta untuk mengevaluasi keberadaan UPTD Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) dibawah naungan Dinas Kesehatan.

Padahal secara aturan, surat bebas NAPZA hanya boleh dikeluarkan oleh RSUD atau BNNK dengan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika).

“Apa urgensinya Labkesda mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA. Padahal itu kan kewenangannya RSUD atau BNNK. Saya minta bupati untuk mengevaluasi semua itu. Apa hubunganya Labkesda dengan narkotika?. Itu kan sudah menyalahi fungsinya,” tutur Pemerhati dan Pengamat Pemerintahan, Asep Agustian SH.MH (Askun), Selasa (21/1/2025).

Berita Lainnya  Ribuan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Karawang Dikukuhkan

Dijelaskan Askun, kelemahan Labkesda mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA adalah dimana surat tersebut tidak akan sepenuhnya benar. Karena seorang pengguna narkoba bisa saja membuat surat keterangan bebas NAPZA, dengan cara mengosongkan beberapa hari sebelum ia melakukan tes urine. Setelah dinyatakan bebas NAPZA, maka seseorang tersebut bisa menggunakan narkotika kembali.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan BNNK. Karena selain melakukan tes bebas narkoba (tes urine), BNNK juga memiliki riwayat catatan kriminal seseorang tentang narkotika. Sehingga apabila melalui tes urine dinyatakan negatif narkoba, maka belum tentu seseorang tersebut bisa mendapatkan SKHPN, ketika masih ada catatan kriminal tentang penggunaan narkotika.

Berita Lainnya  Pemuda Indonesia Satukan Suara untuk Perjuangan Palestina

“Jadi saya pikir yang memiliki kewenangan dengan NAPZA itu ya BNNK, bukan Labkesda. Kalau Labkesda ya hanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan saja, bukan berhubungan dengan NAPZA. Ini sudah salah kaprah,” kata Askun.

Berbicara tes urine bebas narkoba, Askun juga meminta semua pejabat di lingkungan Pemkab Karawang untuk kembali diperiksa. Karena hal ini penting untuk kembali menegaskan bahwa pejabat Karawang juga bebas dari narkoba.

“Yang meriksanya ya BNNK yang memiliki kewenangan dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan oleh Labkesda,” sindirnya.

Berita Lainnya  SBY Jalani Perawatan di RSPAD Gatot Soebroto

Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan, Askun juga mencatat jika setiap harinya Labkesda bisa menerima layanan pembuatan surat bebas NAPZA minimal 500 orang dengan biaya Rp 175 ribu/orang. Pertanyaanya, apakah semua anggaran tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) juga memeriksa itu. Coba cek PAD nya berapa?. Karena saya meyakini pasti ada permainan,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI