BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dihadapkan pada tantangan serius menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang akan berlaku pada 2027. Di tengah kondisi tersebut, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian utama.
Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengharuskan daerah menyesuaikan komposisi anggarannya secara bertahap.
Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Bekasi masih berada di kisaran lebih dari 40 persen. Jika tidak diantisipasi, penyesuaian menuju batas 30 persen dikhawatirkan akan berdampak pada tenaga non-ASN, termasuk PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menegaskan, pihaknya tidak ingin kebijakan tersebut berujung pada pengurangan PPPK. Ia memastikan pemerintah daerah tengah menyusun strategi agar seluruh tenaga kerja tetap dapat dipertahankan.
“Kita tidak ingin PPPK terdampak sampai kehilangan kontrak. Itu yang sedang kita jaga. Tapi tentu harus diimbangi dengan kinerja yang maksimal dari seluruh ASN,” kata dia, Senin, 30 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, saat ini Pemkab Bekasi juga harus menghadapi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp649 miliar. Kondisi ini membuat ruang fiskal semakin terbatas, sehingga diperlukan langkah cepat untuk menutup potensi kekurangan anggaran.
“Dengan adanya pengurangan itu, kita harus lebih kreatif menggali sumber-sumber pendapatan daerah. Semua potensi harus dimaksimalkan,” ujarnya.
Asep menekankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi solusi utama. Ia meminta seluruh perangkat daerah lebih agresif dalam meningkatkan pendapatan, mulai dari sektor pajak hingga retribusi layanan publik.
“Retribusi pasar, parkir, pajak air tanah, sampai fasilitas umum seperti WC berbayar harus dioptimalkan. Jangan ada potensi yang terlewat,” tegasnya.
Selain itu, evaluasi kinerja di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga menjadi perhatian. Ia ingin setiap unit memiliki kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Semua harus terukur. Berapa pemasukan dari masing-masing UPTD, itu harus jelas dan terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar menegaskan, pemerintah daerah tidak akan melakukan penambahan pegawai di tengah tekanan anggaran saat ini.
“Penambahan pegawai bukan kewenangan daerah. Kalau ada rekrutmen PPPK dari pusat, kita ikut. Kalau tidak ada, ya tidak ada penambahan,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak ada rencana pengurangan pegawai secara khusus dalam waktu dekat. Pengurangan, kata dia, hanya akan terjadi secara alami.
“Seperti pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Tidak ada pengurangan khusus karena efisiensi,” jelasnya.
Bennie menambahkan, seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, saat ini telah ditempatkan dan diakomodasi di masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh ASN meningkatkan kinerja dan kompetensinya di tengah tantangan fiskal yang ada.
“Yang terpenting sekarang adalah kinerja. ASN, baik PNS maupun PPPK, harus bekerja lebih optimal dan terus meningkatkan kapasitasnya,” tandasnya.***
Sumber : rmoljabar.id










