KARAWANG – Bagian Hukum Setda Karawang didesak segera memberikan penjelasan ke publik, terkait polemik penarikan pajak Rp 4,5 miliar PT. Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang melakukan kegiatan cut and fill, di lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengatakan, sampai saat ini polemik penarikan pajak PT. VSM masih menjadi spekulasi publik, apakah objek cut and fill tersebut berhak dikenakan pajak atau tidak.
Pasalnya tersiar kabar bahwa kegiatan cut and fill perusahaan ini bukan merupakan Galian C. Melainkan hanya kegiatan cut and fill disposal (kelebihan tanah) di lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
“Nah, di sinilah Bagian Hukum Setda Karawang harus bisa menjelaskan alas hak atau dasar hukum penarikan pajak Rp 4,5 miliar. Bagian Hukum jangan ‘ngejobrog bae’ seperti gak paham persoalan,” tutur Asep Agustian, SH. MH.
Menurut Askun (sapaan akrab), objek galian C yang wajib dikenakan pajak adalah perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian atau ESDM provinsi. Misal seperti PT. Jui Shin Indonesia dan Batakosin.
“Sekali lagi, makanya di sini Bagian Hukum harus bisa menjelaskan, sebenarnya cut and fill PT. VSM itu galian C atau hanya sekedar cut and fill biasa (disposal di atas lahan HGU),”
“Karena kalau hanya disposal, tentu nilai pajaknya tidak akan mencapai Rp 4,5 miliar. Karena nanti itu masuknya bukan pajak, tapi retribusi yang tetap harus masuk PAD, karena alasan diperjualbelikan,” katanya.
Atas polemik ini, Askun menilai Bagian Hukum Setda Karawang lamban dalam merespon persoalan. Terlebih DPRD Karawang yang belum kelihatan batang hidungnya dalam merespon polemik ini.
“Para wakil rakyat yang terhormat juga pada kemana?. Sampai hari ini belum kelihatan batang hidungnya. Mereka sibuk apa sebenarnya?. Sibuk ngurus rakyat atau ngurus kepentingan pribadi?,” sindir Askun.
Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan sidak oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP pada 8 Agustus 2025 lalu, PT. VSM akhirnya menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Rp 4,5 miliar dengan cara dicicil.
Sehingga pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, PT. VSM menitipkan uang pembayaran pajak tahap pertama sebesar Rp 1,15 miliar ke Bank BJB.
Pertanyaanya, apakah uang Rp 1,15 miliar yang dititipkan di Bank BJB tersebut sudah masuk kas daerah (Kasda) atau belum?. Jika sudah, apa kode pendapatannya? Pajak, retribusi atau pendapatan daerah yang lain?.
Persoalannya, sampai hari ini Pemkab Karawang melalui Bagian Hukum belum bisa menjelaskan apakah kegiatan cut and fill PT. VSM masuk kategori galian C atau bukan?.***