BEKASI – Status Soleman sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi tak kunjung dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) usai vonis perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara.
Terkait hal itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengungkapkan, sebetulnya pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi juga sudah mendorong agar mekanisme PAW terhadap Soleman dilakukan.
Administrasi persyaratan pun telah disiapkan. Namun proses PAW terhadap Soleman tersendat karena status hukum Soleman belum inkrah alias belum berkekuatan tetap.
“Kalau saya sih enggak ada persoalan, enggak ada masalah. Saya sudah mediasi dengan Ketua DPD, dengan DPP PDI-Perjuangan juga bahwa ini harus segera diganti, harus segera dilaksanakan PAW,” kata Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025).
Disinggung mengenai tujuan menempuh administrasi dan menyiapkan sosok pengganti Soleman ketika nanti ingkrah dalam putusan sidang, Ade menyebut sesuai ketentuan dan aturan berlaku.
“Tujuannya ketika nanti ingkrah putusan sidang Suleman langsung ada gantinya? Ya seharusnya begitu, ini lagi proses, kalau saya sih salah satu yang menggagas harus segera diisi karena ini kan sudah terlalu lama juga,” imbuhnya.
Ade mengakui, adanya kekosangan dan butuh segera adanya penggantinya. Untuk sementara, struktur fraksi terpaksa dirombak. Usup Supriatna didorong menggantikan Soleman sebagai Wakil Ketua DPRD sekaligus menempati kursi di Banggar dan Banmus.
Sedangkan Nyumarno diarahkan ke Komisi III, yang menangani isu pembangunan Infrastruktur dan lain sebagainya.
“Kalau arahan saya ini kenapa dia Nyumarno di Komisi 3? Karena ini berkaitan dengan pembangunan, infrastruktur dan sebagainya, mungkin dia bisa nanti memberikan dorongan-dorongan kepada kawan-kawan legislatif dari fraksi lain untuk memperjuangkan hak-hak rakyat,” tandas Ade.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi.
Soleman selaku penyelenggara negera terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Atas vonis itu, tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melakukan banding ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung terhadap perkara dimaksud.
Divonis 3 tahun penjara
Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan banding atas kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi yang dilakukan Soleman, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Permohonan banding kasus penerimaan suap Soleman ini disampaikan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (23/4/2025) setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung terhadap perkara dimaksud.
Hasilnya, dari sebelumnya divonis hakim dua tahun, kini Soleman divonis menjadi tiga tahun penjara dalam kasus penerimaan suap.
“Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, pada Kamis (10/7/2025).
Pengadilan Tinggi Bandung turut mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan putusan terkait lain yakni terdakwa diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan hukuman subsider selama tiga bulan.
“Pemberitahuan putusan tersebut pada 26 Juni 2025 dan per kemarin dia (Soleman) menyatakan kasasi,” katanya.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana menambahkan pengajuan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung didasari keputusan pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Oka menjelaskan terdakwa divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI 20/2001.
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB membacakan vonis terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b. Putusan itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp 250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp 7.500.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero serta Sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Soleman saat pembacaan vonis menyatakan menerima putusan sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sampai akhirnya memutuskan mengajukan banding yang akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung. (maz)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Terjerat Kasus Gratifikasi Soleman Tak Kunjung Diganti, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kunang, https://bekasi.tribunnews.com/kabupaten-bekasi/55946/terjerat-kasus-gratifikasi-soleman-tak-kunjung-diganti-ini-respon-ketua-dpc-pdip-bekasi-ade-kunang?page=2&s=paging_new.