BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap buron utama dalam kasus sindikat besar perdagangan anak ke Singapura. Tersangka berinisial L alias LI alias Popo (69).
Ia diamankan pihak imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah mendarat di Singapura, Jumat (19/7/2025) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Imigrasi dan Polda Jabar, setelah sebelumnya penyidik mengajukan surat pencekalan terhadap Popo.
Ia diduga menjadi pengendali utama jaringan perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura yang telah beroperasi sejak 2023.
“Pada hari ini kita akan merilis salah satu tersangka dari DPO yang sudah kita titipkan kemarin. Inilah tersangka dengan inisial L alias LI alias Popo. Usianya adalah 69 tahun, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta oleh pihak imigrasi setelah sesaat mendarat dari Singapura ke Indonesia,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Sabtu (20/7/2025).
Pihak imigrasi kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Jabar yang langsung menjemput Popo dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum.
“Kemarin sudah kita ajukan surat pencekalan, dan dari pihak Imigrasi berkomunikasi baik dengan Polda Jabar. Akhirnya diamankan di imigrasi, dan kita langsung berangkat ke sana,” ujar Hendra.
Popo disebut memiliki peran strategis sebagai agen utama yang menghubungkan proses perekrutan dan pengangkutan bayi di Indonesia dengan calon adopter di Singapura.
Ia terlibat langsung dalam proses jual beli bayi melalui skema adopsi ilegal, yang bahkan melibatkan pemalsuan dokumen identitas bayi dan orangtua palsu.
“Yang bersangkutan ini mempunyai peran besar terhadap jaringan perdagangan dan penculikan bayi. Dia adalah agensi besar di Indonesia yang berhubungan dengan agensi pengadopsi di Singapura,” ujarnya.
Modus tersangka Modus yang digunakan tersangka adalah menyambungkan antara pihak yang ingin mengadopsi di luar negeri dengan jaringan lokal yang bertugas menculik, menampung, merawat, dan memalsukan identitas bayi.
Satu tersangka berinisial AHA disebut membantu membuat dokumen, paspor, dan akta di Pontianak, sebagai bagian dari skema identitas orang tua pura-pura.
Popo mengaku baru kembali dari Singapura untuk berobat, tetapi penyidik menduga kegiatan itu merupakan bagian dari upayanya sebagai penghubung dengan agensi pengadopsi di Singapura.
“Tetapi berobat pun juga dalam rangka berkomunikasi dengan jaringan ini juga. Itu adalah bagian daripada keterkaitannya,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan Popo dalam pengiriman 25 bayi, di mana 15 bayi diduga telah dijual ke Singapura, 6 berhasil diselamatkan, dan 4 masih dalam pencarian.
Sumber : Kompas