Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengusulkan penyediaan fasilitas bilik asmara bagi narapidana yang sudah menikah serta opsi alat bantu seksual bagi warga binaan yang belum menikah di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Gagasan ini disampaikan saat ia memimpin kunjungan kerja spesifik ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada Jumat, 25 September 2026.
Bilik asmara akan disediakan bagi warga binaan atau narapidana yang sudah berkeluarga atau terikat pernikahan sah untuk memenuhi kebutuhan biologis.
Sementara alat bantu seks disebutkan sebagai opsi bagi warga binaan yang belum menikah atau tidak memiliki pasangan, dengan dalih menjaga kesehatan dan keseimbangan psikologis.
Menurut Willy Aditya, usulan ini berpatokan pada rekomendasi ahli kesehatan dalam rapat Panja Pemasyarakatan, serta pendekatan reintegrasi sosial agar warga binaan tetap sehat secara mental dan fisik saat kembali ke masyarakat.
Pihak Komisi XIII meminta Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kepala Lapas (Kalapas) untuk mengkaji dan mengawasi aspek keamanan, privasi, serta standar kesehatan alat jika wacana ini ingin direalisasikan.
Namun wacana ini menuai banyak perdebatan publik dan kritik dari masyarakat luas. Sementara pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan masih akan meninjau regulasi serta dampaknya secara lintas sektor.***

