Sebanyak 10 bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dibongkar pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah bangunan tersebut diketahui bukan merupakan barang milik negara, tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta berada di area bantaran kali.
Pantauan di lokasi, proses pembongkaran menggunakan satu unit alat berat. Petugas terlebih dahulu mengeluarkan dan mendata seluruh barang yang terdapat di dalam bangunan sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut kedatangan kami, semua bangunan 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak dibiayai APBN, dan menyalahi aturan karena berada di bantaran sungai kami bongkar pada hari ini,” ujar Dewi di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Dewi, pembongkaran tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa terjadi di lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.
“Sehingga ke depan kami menjaga terjadinya praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan. Sehingga semua bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tentunya berpihak pada keadilan,” tuturnya.
Pembongkaran 10 bangunan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat setelah seluruh barang yang berada di dalam klaster dikeluarkan dan didata oleh petugas.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari penataan fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus memastikan penggunaan aset dan lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel ini telah tayang di JPNN.com

