Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

‘Pemilu 5 Kotak’ Tidak Lagi Berlaku di Pemilu 2029

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaran pemilihan umum atau Pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat daerah atau kota.

Dengan begitu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menuturkan bahwa pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

Berita Lainnya  Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

Selain itu, dalam rentang waktu yang sempit itu, hakim menilai pelaksanaan pemilihan umum yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam.

“Di tengah isu dan masalah pembangunan yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat harus tetap utama,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 tahun dengan pemilihan kepala daerah berimplikasi pada stabilitas partai politik. Khususnya berkaitan dengan kemampuan partai untuk mempersiapkan kader yang akan maju dalam kontestasi pemilihan umum.

Berita Lainnya  Kapolda Jabar Cek Kesiapan Arus Balik di Rest Area Tol Cipali

Akibatnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Partai politik juga dinilai tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus, apalagi bagi partai politik yang juga harus mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden-wakil presiden.

“Hal itu menyebabkan perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional,” ujarnya.

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum, sehingga secara tidak sadar berpengaruh kualitas pilihan.

Berita Lainnya  Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Keputusan hakim ini merupakan bagian dari amar putusan hakim untuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitum, Perludem meminta Mahkamah memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sumber : Tempo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang tahun 2026. Perayaan tahun ini mengusung semangat kebersamaan...

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan