KOTA BEKASI – Petugas gabungan dari Unit Lantas Polsek Rawalumbu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bertindak tegas terhadap truk sumbu tiga atau lebih yang nekat melintas menuju Gerbang Tol Bekasi Timur.
Langkah ini diambil menyusul masih adanya pengemudi angkutan barang yang mengabaikan aturan pembatasan operasional selama periode arus balik Lebaran 1447 H.
Kanit Lantas Polsek Rawalumbu, Iptu Asep Triana, menjelaskan bahwa penyekatan dilakukan tepat di akses masuk gerbang tol. Setiap truk besar yang kedapatan melintas langsung diarahkan petugas untuk putar balik.
“Kami bersama Dishub Kota Bekasi melakukan pengawasan dan penindakan. Truk sumbu tiga yang hendak masuk tol kami putar balik agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tegas Iptu Asep, Minggu (29/3/2026).
Petugas disiagakan di titik-titik krusial untuk memastikan tidak ada truk besar yang lolos masuk ke ruas Tol Jakarta-Cikampek, yang saat ini tengah diprioritaskan untuk kendaraan pribadi pemudik.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Lebaran 2026. Berdasarkan aturan tersebut, truk sumbu tiga atau lebih dilarang melintas mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi arus balik kendaraan pribadi, mengurangi risiko fatalitas kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di jalur padat hingga kelancaran arus arteri.
Pihak kepolisian mengimbau para pengusaha angkutan barang dan sopir truk untuk mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Petugas memastikan pengawasan akan terus diperketat hingga masa pembatasan berakhir pada Minggu (29/3/2026) malam ini.***
Sumber : gobekasi.id










