KARAWANG – Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli 4, kembali datang dari Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar).
Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan mengatakan, pada Juni 2025 lalu PT. Pindo Deli 1 terbukti melakukan pencemaran terhadap Sungai Citarum. Setelah adanya desakan kepada Pemkab Karawang Pemprov Jabar, akhirnya perusahaan tersebut mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 3,5 miliar.
Tak jera dengan peristiwa yang terjadi pada tahun lalu, lokasi perusahaan yang berbeda yaitu PT. Pindo Deli 4 kemudian patut diduga melakukan hal yang sama (pencemaran sungai, red). Yaitu dimana kondisi air Kali Cigembol berubah warna menjadi putih seperti “susu beracun” atau kehijauan, serta menyebabkan ikan-ikan mabuk.
Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang sudah mengambil sampel air untuk dilakukan uji lab, tetapi LMP Mada Jabar tetap mendesak Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menindak tegas atas temuan persoalan ini.
Pasalnya, permasalahan yang sama sudah berulang kali terjadi dilakukan PT. Pindo Deli.
“Tahun-tahun sebelumnya juga pernah terjadi, bahkan sempat terjadi kebocoran gas klorin pada grup perusahaan yang sama juga. Seingat saya sudah terjadi dua kali yang menimbulkan banyak korban masyarakat yang keracunan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” tutur Andri Kurniawan, Minggu (29/3/2026).
Oleh karenanya, LMP Mada Jabar meminta KDM agar tidak terlalu lentur dalam memberikan sanksi terhada perusahaan tersebut. Terlebih, menjaga alam dan lingkungan merupakan komitmen utama KDM dalam memimpin Jabar.
Merujuk pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Andri menyatakan, jika kewenangan penerbitan perizinan berusaha kegiatan industri kertas berada di tangan Gubernur atau Menteri. Hal ini berlaku jika lokasi industri lintas provinsi untuk semua skala usaha.
“Maka untuk penerbitan perubahan persetujuan lingkungan PT. Pindo Deli merupakan kewenangan Pemprov Jabar. Oleh sebab itu, saya mendesak Pemprov Jabar, khususnya gubernur yang dikenal peduli terhadap persoalan lingkungan, untuk dapat segera mengevaluasi PT Pindo Deli,” pintanya.
Menurur Andri, masyarakat awam tidak seluruhnya memahami otoritas kewenangan persoalan lingkungan. Sehingga yang selalu ditekan untuk mengambil tindakan adalah pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal dalam hal ini, otoritas pemerintah daerah sangat terbatas.
“Melihat kondisi masalah yang sama dan terus berulang, LMP Mada Jabar dalam waktu dekat akan melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Karawang, agar segera mengeluarkam rekomendasi tegas,” kata Andri.
“Selain itu, kami juga akan segera menyampaikan surat audiensi kepada Gubernur Jabar. Karena kalau hanya sanksi denda, kami khawatir ini akan terus berulang,” pungkasnya.***










