Minggu, September 27, 2026
Google search engine

AMPUH : Bupati Bekasi Masih Lindungi AEZ

BEKASI – Bupati Bekasi dinilai masih berat bersikap tegas terhadap Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) yang kini ditahan Kepolisian.

Hal itu dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menyoroti keputusan Bupati Bekasi terkait pembatalan SK AEZ.

“Tentu beda arti pembatalan SK dengan pemecatan. Begitu juga dengan istilah pemberhentian sementara,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Kamis (6/11/2025).

Dikatakan Heru, pembatalan SK adalah tindakan yang bersifat administratif yang menyatakan bahwa suatu keputusan atau SK yang telah diterbitkan dianggap tidak sah atau tidak berlaku.

“Kalau pemecetan tindakan indisipliner atau sanksi kepegawaian untuk mengakhiri hubungan kerja atau status kepegawaian seseorang secara permanen,” jelasnya.

Berita Lainnya  Wujudkan UMKM Digitalisasi, Disperindagkop UKM Kolaborasi dengan GOKAR

Tapi, kata Heru, kalau pemberhentian sementara umumnya untuk pegawai yang tersangkut persoalan hukum untuk bisa menyelesaikan sampai adanya keputusan hukum.

“Akibat hukum dari pembatalan SK adalah SK tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak mempunyai kekuatan hukum sejak tanggal diterbitkannya,” ujar Heru.

Hal ini, lanjut Heru, berpotensi memulihkan kembali status atau hak individu ke posisi semula seolah-olah SK tersebut tidak pernah ada, termasuk memulihkan status, harkat dan martabatnya.

“Bisa kita artikan bahwa AEZ hanya batal posisinya sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, tapi masih berada ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi. Inikan luar biasa sakti,” sindirnya.

Selain itu, kata Heru, kabar yang beredar SK AEZ tersebut berlaku surut yakni, April 2025, bukan bulan sekarang November 2025.

Berita Lainnya  Diungkap KDM Terlibat Transportasi Truk Tambang PT. Jui Shin Indonesia, Anggota DPRD Jabar H. Jenal Arifin Sampaikan Klarifikasi

“Secara umum pembatalan SK tidak boleh berlaku surut jika didasarkan pada asas non-retroaktif atau asas legalitas.

Ini adalah, kata Heru prinsip fundamental dalam hukum, terutama hukum pidana dan administrasi yang melindungi kepastian hukum dan hak-hak individu.

“Keputusan administrasi Negara seperti SK berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan itu sendiri,” tuturnya.

Misalnya, kenapa berlaku surut apa kerena untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi atau apa. Ini perlu Bupati Bekasi jelaskan ke public.

Diketahui, selain pinjaman Rp2 miliar ke BJB dengan SK AEZ ada kebijakan manajerial selama periode menjabat dan perekrutan Tenaga Harian Lepas (PHL).

“Sebab, pembatalan yang berlaku surut akan mengganggu stabilitas hukum dan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang telah bertindak berdasarkan SK yang berlaku pada masanya,” ucapnya.

Berita Lainnya  BRI Cabang Karawang Disomasi Pengusaha, Gegara Diduga Salah Menjual Objek Lelang

“Sebenarnya secara teknis ini adalah pembatalan, karena cacat hukum sejak awal, bukan perubahan kebijakan yang berlaku surut,” tambahnya.

Masih kata Heru, pembatalan yang berlaku surut merupakan pengecualian yang sangat jarang terjadi dan memerlukan alasan dan dasar hukum yang kuat.

“Tentu dalam keputusan itu Bupati sudah melalui pertimbangan. Hal itulah yang perlu dijelaskan ke public. Sebab, khwatir jangan-jangan sebaliknya justru kembali mau melindungi AEZ,” pungkasnya. (Hasrul)

Sumber : matafakta.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ngaku Pengurus RT dan Gerebek Kontrakan, Juru Parkir ini Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun Secara Bergiliran

MT (39), seorang juru parkir ini terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosan remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasat...

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo marah dan mengancam mencopot pejabat Kementerian PU, termasuk meminta Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Balai atau Pejabat Pembuat...

MBG Dibawa Pulang ke Rumah, Orang Tua hingga Nenenk Ikut Keracunan

Kasus keracunan masal MBG di wilayah Kecamatan Bawang menyibakan sebuah fenomena dimana ternyata MBG tidak hanya dimakan oleh siswa penerima MBG. Ada cukup banyak...

Polisi Telusuri Insiden Pemotor Dipukuli dan Diacungkan Celurit di Purwakarta

Peristiwa pemukulan pengendara motor (pemotor) yang viral di wilayah Campaka arah Cimaung, Kabupaten Purwakarta, saat ini sedang dalam penelusuran dan penyelidikan intensif oleh Satreskrim...

Hukum

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan