PURWAKARTA – Tak perlu jauh-jauh ke Lembur Pakuan-Subang untuk mengadukan persoalan ke Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Karena saat ini warga Purwakarta sudah bisa mengadukan persoalannya ke Bale Katresna.
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein resmi membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung dan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat di kabupaten itu.
“Posko Pengaduan Masyarakat ini berlokasi di Bale Katresna, kompleks Pemkab Purwakarta,” kata Bupati Saepul di Purwakarta, Rabu.
Dengan dibukanya posko pengaduan masyarakat, kata dia, diharapkan menjadi saluran efektif dalam menampung dan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Selama ini masyarakat mengadu ingin ketemu saya langsung. Ya, tiap hari dari pelosok-pelosok desa datang mengadu berbagai hal,” katanya.
Mengingat keterbatasan waktu dan banyaknya tugas yang harus diselesaikan, bupati kemudian berinisiatif membuka Bale Katresna sebagai wadah pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
“Jadi agar tetap pengaduan terlayani dan saya bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang lain, maka dibukalah Bale Katresna. Bale Katresna itu Balai Cinta, menjadi balai pengaduan Pemkab Purwakarta,” katanya.
Ia mengatakan, pos pengaduan masyarakat di Bale Katresna terbuka untuk menerima berbagai jenis pengaduan dari masyarakat.
“Tentang apa pengaduannya? Tentang berbagai hal, boleh tentang apa saja, tidak masalah. Semua dicatat pengaduannya, tentunya mana yang bisa ditangani, mana yang tidak. Mana yang bisa dibantu langsung, mana yang tidak, itu nantinya akan diseleksi,” katanya.
Pada saat peresmian posko pengaduan masyarakat di Bale Katresna pada Selasa (7/10) terdata 40 pengaduan masyarakat. Untuk permasalahan yang paling banyak diadukan adalah persoalan pendidikan, kesehatan, dan tunggakan BPJS Kesehatan.
“Masalah persoalan pendidikan, kesehatan, tunggakan BPJS. Yang tadinya dia bekerja, terus kemudian berhenti bekerja, BPJS jadi mandiri, terus tidak bisa bayar iuran, terus dia sakit, BPJS nunggak, harus pindah ke BPJS pemerintah, laporan yang seperti itu,” katanya.
Untuk solusi yang diberikan beragam, kata dia, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pengadu.
“Kalau yang bisa diselesaikan secara cepat, kita selesaikan dengan cepat. Kalau butuh proses, maka prosesnya kita tempuh. Kalau misalnya seperti tadi, ada juga yang dia BPJS-nya nggak masalah, terus juga keluarganya sakit, enggak ada ongkos untuk berangkatnya, nanti kita bantu,” kata dia.
Sementara untuk menjangkau laporan atau pengaduan masyarakat perdesaan yang jauh ke perkotaan, bupati mewajibkan setiap kepala desa untuk membuka posko pengaduan di kantor desa masing-masing.
“Untuk wilayah desa, pengaduan ke rumah kepala desa. Kepala desa setiap desa diwajibkan membuka posko pengaduan, sehingga tidak semuanya ke pemerintah kabupaten. Setiap jam kerja, Senin sampai Jumat, dan Sabtu Minggu libur,” katanya.***
Artikel ini telah tayang di AntaraNews.com : https://megapolitan-antaranews-com.cdn.ampproject.org/v/s/megapolitan.antaranews.com/amp/berita/448433/bupati-purwakarta-manfaatkan-bale-katresna-menjadi-posko-pengaduan-warga?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17599139423012&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&share=https%3A%2F%2Fmegapolitan.antaranews.com%2Fberita%2F448433%2Fbupati-purwakarta-manfaatkan-bale-katresna-menjadi-posko-pengaduan-warga