BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi seperti setengah hati dalam mendukung pesantren. Pasalnya, hingga kini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi, Suryadi Zaini, mengatakan sejak Perda disahkan belum ada tindak lanjut berupa Perbup. Akibatnya, 330 pesantren belum dapat memperoleh dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu, FPP mendesak bupati segera mengimplementasikan Perda tersebut dengan menerbitkan Perbup.
“Kami mendesak agar Perbupnya segera diterbitkan,” kata Zaini, baru-baru ini.
Menurut Suryadi, lahirnya Perda tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para pengurus pesantren di Bekasi yang telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan melewati pergantian kepala daerah.
Ia menilai, keberadaan Perbup penting untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan serta kegiatan keagamaan, agar pesantren dapat berfungsi optimal sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dari ratusan pesantren di Kabupaten Bekasi, lanjutnya, masih banyak yang belum memiliki fasilitas memadai. Karena itu, FPP berharap Bupati Bekasi definitif, Ade Kuswara Kunang, dapat segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Perbup.
“Ini sangat ditunggu para kiai, pimpinan pesantren, dan santri. Sekarang Bupati Ade sudah definitif, kami harap Perbup bisa segera lahir,” tambahnya.
Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan dukungan penyelenggaraan pesantren.
“Kalau Perbup sudah ada, pemerintah daerah punya pijakan hukum yang kuat. Maka bantuan, pembinaan, dan program bisa langsung diarahkan ke pondok pesantren,” terang Zaini.
Ia menambahkan, bantuan dari pemerintah daerah akan menjadi angin segar bagi pengurus pesantren, terutama setelah adanya pemangkasan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, FPP juga berharap adanya bantuan operasional bagi santri setiap semester sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap ada bantuan operasional santri melalui pondok pesantren. Nominalnya tentu disesuaikan dengan anggaran, tetapi prinsipnya ini bentuk perhatian nyata pemerintah kepada pendidikan pesantren,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan pihaknya menunggu langkah pemerintah daerah untuk menerbitkan Perbup yang mengatur teknis fasilitasi bagi pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai wadah pembinaan karakter dan pemberdayaan generasi muda.
“Kalau Perbup sudah keluar, maka pemerintah daerah bisa hadir lebih nyata di pesantren. Kita semua tahu peran pesantren di Bekasi sangat signifikan, sehingga sudah sepatutnya difasilitasi dengan regulasi yang jelas,” tandas Ade. (ris)
Artikel ini telah tayang di RadarBekasi.id : https://radarbekasi.id/2025/10/06/pemkab-bekasi-setengah-hati-dukung-pesantren/